Anak, Istri, Cucu, hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Kementan

Dilansir Ashri Fadil, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar hari ini, Senin (27/05/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga terdakwa kembali masuk penjara: mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); mantan Direktur Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono

Agenda persidangan tetap melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan tim penuntut di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK hari ini menghadirkan sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan Senat.

Tiga saksi yang dihadirkan merupakan anggota keluarga SYL: Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (putra), dan Andi Tenri Bilang Radinsyah alias Bibie (cucu).

Mereka tampak hadir di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi lainnya antara lain pimpinan Partai Nasdem dan mantan pegawai SYL.

Dari Nasdem, Jaksa KPK memperkenalkan Joice Triatman yang merupakan agen khusus SYL saat menjabat Menteri Pertanian.

Jaksa kemudian juga memperkenalkan saksi Lena Janti Ningsih selaku akuntan di Nasdem Tower.

Sementara itu Di antara mantan pegawai SYL, penggugat menghadirkan pejabat Kantor Umum Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsih dan Sekretaris Kehormatan Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan.

Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan kembali Panji Hartanto, asisten SYL, untuk menghadapkan saksi lainnya.

Panji sendiri diketahui mendapat status dilindungi LPSK (Badan Perlindungan Saksi dan Korban), sehingga aparat LPSK disiagakan di ruang sidang.

Selain Panji, petugas LPSK juga turut menyaksikan Ubaidah.

Identitas saksi terlebih dahulu dikonfirmasi oleh hakim.

Mereka dengan suara bulat mengakui bahwa mereka mengenal terdakwa.

“Apakah Anda kenal terdakwa?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Saya tahu,” jawab para saksi serempak.

Kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan bukti dalam perkara ketiga terdakwa.

Keluarga SYL pun bersedia bersumpah akan memberikan keterangan dalam kasus SYL, meski mereka berhak menolak.

“Anda menggunakan hak Anda sebagai saksi dalam kasus ini. Ataukah Anda mengundurkan diri khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limp?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Siap bersaksi,” jawab Ayun, Kemal, dan Bibie serempak.

Ketika saksi telah diambil sumpahnya Sidang akan dilanjutkan dengan kesaksian. Saksi akan diperiksa oleh majelis hakim, tim jaksa, dan selanjutnya tim penasihat hukum.

Dalam kasus ini, SYL mendapat kepuasan sebesar R44,5 miliar.

SYL menerima seluruh dana dari tahun 2020 hingga 2023.

“Jumlah yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas. mempunyai nilai keseluruhan 44.546.079.044 Rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat.

SYL dibayar berdasarkan rujukan pejabat Tingkat I di lingkungan Departemen Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam perbuatannya. Namun dibantu oleh mantan Direktur Peralatan dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, juga ikut diproses secara hukum.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan. Pekerjaan pelayanan dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Jumlahnya Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut digunakan atas perintah dan arahan terdakwa,” kata jaksa.

Atas tindakan mereka Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 (1) KUHP

Tuduhan kedua : § 12 huruf f juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 (1) KUHP

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. serta Pasal 55 (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 (1) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *