Anak Buah Ungkap Penyidik KPK Sampai Menginap saat Geledah Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidur di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada 28 September 2023.

Mereka bermalam tanpa alasan dalam rangka penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL selaku Menteri Pertanian.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Saksi yang mengungkap hal tersebut adalah Menteri Pertanian Karumga Rumdin Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, penyidik ​​KPK memulai penggeledahan pada Kamis (28/9/2023) pukul 15.30 WIB.

Pencarian selesai pada Jumat (29/9/2023) usai salat Jumat.

“Sampai besok?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya, kalau hari Jumat berakhir,” jawab Sugiyanto.

“Apakah mereka sampai di rumah?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Tetap bersama,” kata Sugiyanto.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik ​​mengambil beberapa barang yang disita.

Diantaranya 12 pucuk senjata yang disita dari kamar pribadi SYL.

Lalu ada juga uang senilai miliaran yang disimpan tim investigasi di dalam kotak.

“Tahukah kamu bahwa uang telah diambil?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh untuk bersaksi melawan Sugiyanto.

“Masukkan ke dalam tas,” jawab Sugiyanto.

“Berapa? Miliaran atau jutaan?” Hakim Pontoh bertanya lagi.

“Miliaran,” jawab Sugiyanto.

“Apakah digeledah dari ruang duduk atau ruang menteri?”

“Di kamar pribadi ayah.”

Selain uang, apakah ada senjata? kata Hakim Pontoh.

“Ada. Kalau tidak salah 12,” kata Sugiyanto. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penggelapan di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023, ikut serta dalam perkara tersebut pada Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. ).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dari penggeledahan, tas wanita tersebut disita tim penyidik ​​KPK.

“Apakah ada benda lain yang diambil seperti casing ponsel atau semacamnya?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Sekantong uang. Tas wanita,” kata Sugiyanto. Tagih asistennya Rp 45,5 M dan terima 40,6 M yang memuaskan

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima pembayaran sebesar Rp 40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2021-2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan menggunakan kuasa sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi, Rabu (28/2) dalam persidangan perkara tersebut. . /20). 2024) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL disebut-sebut menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk urusan pribadi. Misalnya membeli perawatan kulit, mobil, hingga membiayai khitanan cucu. Inilah sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. SIAPA. mereka juga dituduh.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, uang tersebut dalam jumlah besar digunakan untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai petunjuk dan petunjuk Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1). ) ) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tindak Pidana jo Pasal 64 ayat (1) UU Tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *