Reporter Tribunnevs.com Ashri Fadilja melaporkan
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siahrul Yasin Limpo (SIL) dikabarkan telah membentuk Badan Pertimbangan Pertanian dan Pengembangan Tenaga Kerja (BPPSDMP) Kementerian Pertanian dan menginvestasikan anggaran hampir Rp 1 miliar di SIL institusi di Eropa.
Hal itu diungkapkan Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2024).
Ini adalah perjalanan ke Eropa ke Italia dan Spanyol pada tahun 2022.
“Tahun 2022 jumlahnya bertambah ya? Apa yang diingat oleh para saksi yang paling berkesan? Apakah permintaan itu harus dipenuhi?” tanya jaksa penuntut umum KPK saat bersaksi di hadapan Kota.
“Untuk perjalanan ke Eropa,” jawab City.
“Di mana Eropa?” Apakah itu Swiss, apakah itu Spanyol?” tanya jaksa lagi.
“Kalau tidak salah dengar, saya pergi ke Roma (Italia), Spanyol,” jawab Siti.
Total pencairan ke Eropa mencapai Rp970 juta atau sekitar Rp1 miliar dalam empat kali angsuran.
Tiga kali pembayaran berjumlah Rp685 juta dan satu kali berjumlah Rp285 juta.
“Yang pertama 685 juta kita bayar 3 kali. Yang kedua satu kali,” kata City.
“Ini 285, kan?” tanya jaksa.
“Iya,” kata Siti.
Dalam keterangannya di persidangan, Siti mengaku belum mengetahui siapa saja anggota kelompok SIL saat itu.
Namun yang pasti, Ketua BPPSDMP bukan salah satu anggota partai tersebut. Itu sebabnya BPPSDMP tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) atas uang yang dikeluarkan.
“Bagaimana dengan SPJ?” Bagaimana bisa kamu tidak memahami karya yang begitu hebat?” kata jaksa.
“Pimpinan lembaga kami tidak ikut, jadi kami tidak merilis SPJnya,” kata Siti.
Sekadar informasi, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa SIL menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut seluruhnya diberikan kepada SIL periode 2020 hingga 2023.
“Uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksa sebagaimana diuraikan di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diterima SIL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian. Lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2024). Penyanyi Danduta Najunda Nabila Nizrinah disebut mendapat penghasilan Rp 4,3 juta per bulan karena membantu anak-anak SIL. (Tribunevs.com/ Ashri Fadilla)
Menurut jaksa, SIL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang juga menjabat sebagai Direktur Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian. direktur Pertanian. terdakwa.
Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.
Berdasarkan dokumen dakwaan, pengeluaran terbesar yang disebutkan adalah untuk acara keagamaan, pekerjaan kementerian, dan pengeluaran lain di luar sektor yang ada, yang besarnya mencapai Rp16,6 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan sesuai petunjuk dan perintah terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1. ) KUHP.
Perkara kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Poin ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.