Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi

Hal tersebut disampaikan Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk berkurban.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (5/8/2024).

Dalam persidangan ini, SYL dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai terdakwa: Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Fakta aliran uang ke korban diungkap Hermanto, Sekretaris Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Departemen Pertanian, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Uang kurban yang dimaksud berupa 12 ekor sapi yang diminta melalui Bagian Umum Kementerian Pertanian.

“Setahu saya awalnya tidak terlalu besar, jadi nomornya diubah dulu menjadi 3, kemudian diubah lagi dan ditambah 3 sehingga total menjadi 12. Mekanisme pengajuannya sama di semua Kantor Pusat, setahu saya,” kata saksi, kata Herman sambil duduk di kursinya.

Namun Herman selaku Sekretaris Kantor Umum PSP Kementerian Pertanian tidak langsung membeli sapi kurban tersebut.

Dalam kasus seperti itu, Ditjen PSP diminta memberikan uang hanya untuk pembelian sapi.

Menurut Herman, jumlah uang yang diminta pihaknya mencapai Rp360 juta.

Jadi perhitungannya 360 (juta) itu berdasarkan ekor, saya sudah bilang kalau di PSP dihitung hanya 12 ekor, jadi nilainya sekitar 360, kata Hermanto.

– Lalu mereka akan memindahkannya ke Administrasi Umum? tanya Jaksa KPK.

“Kantor pusat,” jawab Hermanto.

Karena tidak membelinya secara langsung, Hermanto mengaku belum pernah melihat sapi seharga Rp 360 juta tersebut.

Bahkan dari Rp 360 juta yang disimpan di PSP Kantor Pusat Kementerian Pertanian, tidak pernah ada kejadian penyembelihan sapi, ujarnya.

“Beneran waktu itu nggak ada kejadian lho, 12 PSP (Manajemen Umum) yang beli?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Hermanto.

Tak hanya Hermanto, Puguh Hari Prabowo, Bendahara Pengeluaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal PSP juga memberikan keterangan serupa.

Selaku bendahara, Puguh mengumumkan uang Rp 360 juta yang diminta ke Direktorat Jenderal PSP ditarik dari uang beredar (UP).

“Informasinya kami dapat dari Pak Hermanto. Setelah itu yang minta titipan hanya sekretariat, bukan pengurus,” kata Puguh dalam sidang yang sama.

“Apakah uang dari deposit yang diserahkan sebelumnya sudah terpakai?” tanya jaksa.

“Itu benar,” jawab Puguh.

“Deposit, maksudnya UP apa?” » dia bertanya lagi kepada jaksa untuk memastikan.

“Itu benar.”

Karena UP ini harus dicatat dalam Surat Rekening (SPJ), maka bendahara menutupinya dengan Surat Perintah Pembayaran.

“Masing-masing PPK tandatangani. PPK itu ada bendaharanya. Kita tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantikannya. Mereka mengirimkannya kembali dengan dokumen yang disebut surat perintah pembayaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima manfaat sebesar Rp 44,5 miliar.

Total uang yang diterima SYL selama tahun 2020-2023.

Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di persidangan, Rabu, mengatakan, “Jumlah uang yang diperoleh terdakwa dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI berjumlah 44.546.079.044 rupiah.” 2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan merujuk pada pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, ia dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. juga terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

“Kemudian uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Dakwaan pertama diajukan terhadap para terdakwa atas perbuatannya: Pasal 12 huruf e Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ayat 1 Pasal 64. dari KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 55 ayat 1 ayat 1 CM, Pasal 18, Pasal 12 B juncto Pasal 64 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *