TribuneNews.com – Pengacara terkemuka Hotman Parris menyoroti kasus perilaku buruk terhadap karyawan yang dilakukan George Sugama Halim, putra tertua toko roti tersebut.
Ia mengunggah tangkapan layar foto George Sugama Halim sedang memegang piring kecil berisi potongan kue.
George menertawakan postingan itu. Foto tersebut kemudian disertai kalimat hingga viral, Akhirnya Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Kakong, ditangkap pada Senin (16/12/2024) di Hotel Anugira, Sukabumi, Jawa Barat .
Kemudian Hotman juga menegaskan dalam judul postingan tersebut, “No virus, no justice.”
Ya, kasus pemerkosaan anak pemilik toko roti di Kakong, Jakarta Timur, ditunda dua bulan.
Korban pemerkosaan yang diketahui bernama Doi Ayo Dharmawati (19) melapor ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
Namun hingga saat ini, nama pelaku bernama G belum diketahui. Apa alasan polisi?
Bahkan, sejak laporan tersebut, mereka telah melakukan visum di RS Polri Karamat Jati atas luka di kepala dan luka di lengan, kaki, paha, dan pinggang, serta memberikan bukti adanya darah di bajunya. Lokasi toko Landis Bakery di Jalan Raya Palasan, Kelurahan Pelingan, Kecamatan Kakang, Jakarta Timur, Dushanbe (16/12/2024). Di sinilah anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH; 35 tahun) diyakini telah membunuh seorang karyawan dan orang tuanya, Doi Ayo Dharmavati (AYAH; 19 tahun) pada 17 Oktober 2024. ) melakukan penyerangan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Juga memberikan bukti video momen pelaku melemparkan mesin pembayaran EDC dan kursi ke arah Dwi yang direkam rekan kerja korban di toko tersebut.
Di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024), mereka berkata: “Saya belum mendapat informasi (identitas tersangka). Terakhir saya ke Polsek hanya ada BAP (laporan pemeriksaan).”
Mereka juga tidak diberitahu perkembangan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pelecehan Pasal 351.
Mereka mengatakan, sebelum kasus 17 Oktober 2024 yang berujung pemecatan, ia juga menjadi korban perbuatan tercela yang dilakukan GSH saat bertugas.
Pada titik ini, GSH melempar wadah isolator dan meja ke tubuh Dave, untungnya meja tersebut dijatuhkan pelaku karena ada pekerja kue lain yang menghalangi.
Alasannya, mereka mengira telah melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH dan menghinanya dengan kata malang.
Dia berkata: “Pada saat itu, mereka melemparkan saya ke ruang isolasi di dalam beton, dan kaki saya patah. Mereka juga ingin meletakkan saya di atas meja, tapi untungnya teman saya menghalangi.”
Kini, mereka yang berhenti dari pekerjaannya hanya berharap Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus tersebut dan menghentikan perbuatan pelaku.
Seiring berjalannya waktu, video yang direkam putra seorang pemilik toko roti di Kakang menjadi viral di media sosial.
Sejak itu, polisi bergerak cepat. Bahkan George yang kabur ke Tsukabumi ditangkap dan diduga melakukan penganiayaan.
Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.