Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

TRIBUNNEWS.COM – Putusan yang menyita perhatian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Arentwa Damanek, saat membacakan hukuman kepada terdakwa putra anggota RIDNR Gregorius. Ronald Tanner (31) dalam kasus penyerangan yang menewaskan istri sekaligus pacar Ronald, Danny Serra Afranti (29).

“DNRivets”, putra PKB Eduard Tannur, dibebaskan dalam putusan tersebut.

Dikutip dari Tribun Jawa Timur, hakim menampik seluruh dakwaan JPU karena tidak ditemukan bukti konklusif dalam persidangan.

“Pengadilan mempertimbangkan perkara tersebut dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan terdakwa atas kesalahannya,” kata hakim, Rabu (24/7/2024).

Sebelum bebas, jaksa awalnya menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Danny.

Hal itu berdasarkan dakwaan Kejaksaan yakni Pasal 338 atau Pasal 351 Bagian 3 atau Pasal 359 Bagian 3 dan Pasal 351 Bagian 1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald masih berusaha membantu Dina di saat kritis.

Hal ini didasarkan pada perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, hakim juga menilai kematian Danny bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan Ronald melainkan konsumsi alkohol saat karaoke di Black Hole KTV Club, Surabaya.

Hakim mengatakan alkohol menyebabkan munculnya penyakit tertentu yang menyebabkan korban meninggal.

“Kematian Dani bukan karena luka dalam di jantungnya. Dan karena konsumsi alkohol saat karaoke, ada penyakit lain yang menyebabkan kematian Danny,” kata Arentwa.

Sejarah kasus

Kasusnya bermula saat Ronald dan Danny sedang karaoke di KTW Black Hole di Jalan Mijan Uno Sowio Prada Kali Kendal, Dakoh Paks, Surabaya pada 3 Oktober 2023.

Ronald kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.

Selain itu, ia juga menyerang Dan di area parkir tempat mereka tampil.

Kasus tak berhenti sampai disitu, Ronald pun menyeret tubuh korban dan membawanya pergi bersama mobilnya.

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, Ronald malah memindahkan jenazah Danny yang juga pacarnya ke sebuah apartemen di Surabaya Barat.

Melihat lambatnya kondisi mendiang, saat dipindahkan ke kursi roda, Ronald memberikan pernapasan buatan.

Namun jenazah almarhum tidak ditolak.

Akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Sayangnya almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Tim dokter forensik RSUP Dr Sotomo Surabaya kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi: Jenazah awal mengalami luka dalam dan luar

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami beberapa luka pada organ dalam dan luar.

Luka luar terdapat pada kepala bagian belakang, leher kanan dan kiri, badan bagian atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, kulit dan punggung tangan.

Pada saat yang sama, ditemukan kerusakan pada organ dalam di tempat suplai darah ke otot leher kanan dan kiri, patah tulang rusuk kedua hingga kelima, luka paru-paru dan hati.

Penyerang membuat laporan palsu

Di sisi lain, Ronald juga membuat laporan palsu soal kematian Danny.

Laporan menyebutkan Danny meninggal karena asam lambung dan penyakit jantung.

Begitu pula dengan RT yang kami kritik. Kami menduga kuat telah memberikan laporan palsu ke Polsek Danau Tengah dengan mengatakan ada yang meninggal karena asam lambung atau penyakit jantung, kata keluarga korban, Dimas Yamura. Al Farooq

Demus pun menyayangkan polisi langsung mempercayai laporan tersangka.

Ia mengatakan, polisi juga memberikan keterangan di media bahwa almarhum meninggal karena sakit.

“Mestinya Kapolres menunggu visum atau visum, tapi mereka sudah membuat pernyataan seperti itu, dan saat itu kalau kami tim kuasa hukum belum membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, tentang hal itu. kursus. Kasus kematian perempuan ini tidak akan pernah terselesaikan dengan baik dan adil,” jelasnya.

Sebagian artikelnya dimuat di Tribun Jawa Timur dengan judul “Hakim Bebaskan Anak Eks RIDPR Pembunuh Janda Sukabumi”.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami) (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Artikel lain yang berkaitan dengan “Putra Anggota Parlemen Membunuh Gadis”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *