Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo akan divonis besok, Kamis (11/7/2024) atas tuduhan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Putusan tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor SYL Jakarta dan Kedua komandannya adalah: mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Bapak Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ) Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Diketahui, SYL akan didampingi keluarganya dalam sidang besok.
Dari keluarga inti akan lahir anak, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo.
“Sekeluarga seluruhnya ada di sini (Jakarta). Bu Thita dan Pak Dindo ada di Jakarta. Kita lihat saja besok apakah mereka akan ikut dengan kita. Sepertinya mereka akan ikut dengan kita,” kata kuasa hukum SYL. Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Menurut Koedoeboen, kedua anak SYL rela terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta demi ayahnya yang divonis besok.
Keduanya tiba di Jakarta pada Selasa (9/7/2024).
“Kemarin kalau tidak salah. Saya kira sudah sampai kemarin,” kata Koedoeboen.
Selain anak-anak, biasanya kerabat jauh SYL yang disebut Koedoeboen juga akan hadir dalam persidangan tersebut.
“Seperti biasa. Insya Allah semua ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Rekan-rekan SYL juga diharapkan ikut serta dalam rapat pengambilan keputusan besok.
Menurut Koedoeboen, rekan-rekan tersebut ikut serta bukan atas permintaan SYL, melainkan atas kemauan sendiri.
Katanya, SYL dianggap sebagai tokoh di Sulawesi Selatan.
“Kalau saya lihat, itu bukan suporter sungguhan, itu rekan, dia lambang masyarakat Sulsel, dia bupati, gubernur, sekda, wakil gubernur, dia orang terkenal di Makassar,” katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL divonis 12 tahun penjara, denda 500 juta euro, tambahan 6 bulan penjara, termasuk kompensasi sejumlah kepuasan yang diterimanya yakni Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu USD.
Sementara itu, dua pejabatnya divonis 6 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Jaksa mengajukan tuntutan tersebut ke persidangan karena meyakini terdakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan.