Laporan reporter TribunJakarta.com, Bima, dipecat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang gadis berinisial AG (5), warga Kecamatan Pasar Rebu, Jakarta Timur, diduga menjadi korban pencabulan dan meninggal dunia pada Selasa (12/3/2024).
Belum diketahui penyebab meninggalnya korban, namun hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim forensik RS Polri Dermaga Kermat menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rabo.
“Almarhum tanggal 1 Desember demam, tanggal 2 mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal,” kata Armuanto di Jakarta Timur, Minggu (12/8/2024).
Saat itu, pihak keluarga awalnya tidak menduga AG diduga melakukan pelecehan seksual, mereka hanya mengira korban sedang sakit dan membutuhkan perhatian medis lebih lanjut.
Dugaan penyerangan AG baru mereka ketahui ketika tim medis RSUD Pasar Rabo yang merawat korban menemukan sesuatu yang janggal pada tubuh bocah berusia lima tahun tersebut.
Karena diduga meninggal dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rabo kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tanggal 3 Desember kami mendapat telepon dari RSUD Jakarta Timur tentang ada balita yang ternyata meninggal secara tidak normal. Lalu kami ke rumah sakit,” ujarnya.
Armuanto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Karamet Jati untuk dilakukan autopsi atau proses Visum et Repertum guna mengetahui penyebab kematiannya.
Pada 3 Desember 2024 malam, pihak keluarga resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami AG ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
“Pasal 76d juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini kami melakukan penyelidikan. Kami juga melakukan otopsi terhadap jenazah,” ujarnya. . .
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pasal 76D menyatakan bahwa setiap orang adalah melanggar hukum jika melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.
Lebih lanjut, pasal 76e menyatakan bahwa setiap orang adalah ilegal untuk melakukan tindakan kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau mengizinkan tindakan tidak senonoh.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil uji forensik untuk memastikannya.
“Ada tujuh orang saksi yang kami wawancarai dan sedang kami dalami. Intinya kami meminta keterangan siapa saja yang bisa memberikan keterangan atas kejadian tersebut,” sambung Armoanto.
Jenazah AG diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan pada Rabu (12/4/2024) di pemakaman kawasan Kermat Jati, Jakarta Timur.
Kepala RS Polri Yandukpol Karamat Jati Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Namun untuk mengetahui penyebab kematian AG, RS Polri Dermaga Kermat menyatakan masih menunggu hasil tes dari laboratorium anatomi forensik untuk memastikannya.
“Ada kekerasan fisik. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui penyebab kematiannya, dan temuan tambahan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tambahan,” kata Hari.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Timeline Bocah 5 Tahun di Peser Ribo yang Diduga Diserang hingga Tewas dan Keluar dari Rumah Sakit,