Amnesty Mendesak Mesir Cabut Larangan Bepergian untuk Dua Pengacara Hak Asasi Manusia

Amnesty mendesak Mesir untuk mencabut larangan perjalanan bagi pembela hak asasi manusia

TRIBUNNEWS.COM-Amnesty mendesak Mesir untuk mencabut larangan perjalanan bagi pembela hak asasi manusia.

Organisasi hak asasi manusia Amnesty International (AI) telah meminta Mesir untuk segera mencabut larangan perjalanan terhadap pengacara hak asasi manusia terkemuka Nasser Amin dan Hoda Abdelwahab.

Meskipun kasus 173/2011, yang disebut “Dana Asing”, telah ditutup, larangan perjalanan bagi pengacara masih berlaku.

Pihak berwenang Mesir mengumumkan pada 20 Maret bahwa 173 kasus telah ditutup setelah penyelidikan selama 13 tahun.

Kasus tersebut mencakup pembekuan aset dan larangan bepergian bagi karyawan beberapa LSM.

Meskipun larangan perjalanan telah dicabut terhadap 29 dari 31 pembela hak asasi manusia, Amin dan Abdelwahab, yang mendirikan Pusat Arab untuk Independensi Peradilan dan Profesi Hukum, masih diskors.

Keputusan untuk menutup kesepakatan tersebut terjadi tak lama setelah Mesir dan Uni Eropa sepakat untuk meningkatkan hubungan ke tingkat yang strategis dan kooperatif.

Meski begitu, AI menunjukkan masih ada larangan terhadap keduanya.

“Pihak berwenang Mesir mengklaim telah menutup 173 kasus palsu terhadap LSM, namun Nasser Amin dan Hoda Abdelwahab terus memblokir penyelidikan kriminal terhadap LSM,” kata peneliti AI asal Mesir, Mahmoud Shalaby.

Dia menambahkan, “Larangan terhadap mereka harus segera dicabut, begitu pula pekerja LSM dan orang-orang yang ditangkap karena urusan politik lainnya.”

“Keputusan yang sudah lama berlaku ini tidak boleh disertai dengan langkah-langkah khusus yang memungkinkan organisasi masyarakat sipil untuk secara bebas melakukan aktivitas mereka tanpa takut akan intimidasi atau penuntutan.”

ACIJLP telah menghadapi penggerebekan dan pembekuan aktif sejak tahun 2011, dan pada tahun 2016 Amin dan Abdelwahab dilarang bepergian.

Meskipun banyak tuntutan hukum dan kurangnya bukti, Amnesty mencatat bahwa larangan tersebut belum dicabut dan belum ada pengumuman resmi mengenai status larangan tersebut.

TARGET: Dewan Timur Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *