TRIBUNNEWS.COM – Kasus pecandu narkoba Ammar Zoni masih belum selesai.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 untuk ketiga kalinya karena penggunaan narkoba.
Usai masa persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memvonis Ammar Zoni 12 tahun penjara.
Selain itu, Ammar Zoni diketahui tidak diberi kesempatan mendapatkan rehabilitasi karena dianggap terlibat dalam jual beli narkoba.
Khareza Mokhamad Thayzar selaku jaksa penuntut umum, mengutip tayangan YouTube Seleb yang populer, menegaskan bukti-bukti yang ditemukan menegaskan bahwa Ammar terlibat dalam kasus jual beli narkoba.
“Saya kira begitu, karena kalau kita katakan ada jual beli narkoba, kita berdasarkan keterangan Akris, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti-bukti yang sah, bukan sekedar omongan,” kata Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjelaskan alasan mereka tetap menuntut ayah dua anak itu dipenjara selama 12 tahun dan tidak direhabilitasi.
“Jadi tidak ada satupun aturan yang bisa membenarkan memasukkan terdakwa ke dalam rehabilitasi,” jelas Jaksa PN Jakbar.
Mantan suami Irish Bella itu diketahui menggunakan lima gram sabu dan menjual 95 gram lainnya untuk mendapatkan keuntungan.
Lima gram dipakai pribadi, 95 gram dijual untuk mencari keuntungan, jawab jaksa PN Jakbar.
Jaksa juga mengatakan, Ammar tidak bisa diberikan pilihan rehabilitasi karena tidak mematuhi aturan BNN tentang tata cara penanganan tersangka narkoba.
“Tidak ada yang bisa mengatakan barang bukti dua gram itu bisa ditemukan, tidak ada, coba baca,” jawab Khareza.
“Ini langkah kami sejak awal, kenapa terdakwa tidak kami masukkan ke lembaga rehabilitasi karena syaratnya tidak memenuhi aturan hukum,” jawab jaksa PN Jakbar.
Khareza menambahkan, setelah dipenjara, nantinya bisa direhabilitasi di penjara, sesuai aturan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)