Ammar Zoni Pasrah Hukuman Penjara Diperberat Jadi Empat Tahun Terkait Kasus Narkoba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni mendapat tambahan hukuman penjara menjadi empat tahun karena penyalahgunaan narkoba. Mengetahui hal tersebut, Omar Zuni menyerah begitu saja dan menyerahkan seluruh permasalahannya kepada pengacara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat, Minggu (11 Oktober 2024), mengatakan, “Hasil keputusan ini telah kami umumkan dan Ammar mengundurkan diri sebagai tanggapan atas hasil tersebut.”

Diketahui, Mahkamah Agung DKI Jakarta menambah hukuman aktor Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara. 

Namun jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, “Terdakwa satu tahun penjara.

Denda yang semula dikenakan sebesar Rp1 miliar kini telah dikurangi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta denda Ammar Zoni Rp 800 juta.

“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung DKI Jakarta.

Atas putusan banding tersebut, Ammar Zoni akan mengajukan memori kasasi.

“Kami akan menyiapkan kontra kasasi karena jaksa telah mengajukan banding,” kata John Matias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *