Ammar Zoni Merasa Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Tidak Adil, Tak Sebanding dengan Kasus Korupsi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni mengaku tak terlibat dalam transaksi narkoba seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan mantan suami Irish Bella itu menentang tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan tuntutan tersebut sangat serius, seolah-olah kliennya adalah seorang penjahat terkenal.

Ia pun mengibaratkan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Divonis hanya 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara,” kata John Mathias di persidangan di Negeri Jakarta Barat, Selasa (2024-2024). 08-06).

“Itu untuk merugikan diri sendiri, 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk transaksi narkoba tersebut.

Namun Omar Zuni membantahnya dalam pernyataannya.

Ammar Zoni berharap mendapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

“Saya mohon Yang Mulia memberikan keputusan seadil-adilnya,” kata Omar Zuni.

“Kalau saya tidak langsung dituduh, saya bukan pemodal, saya mohon Yang Mulia mempertimbangkannya,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, Ammar Zoni mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lain dalam kasus ini, seorang pengedar narkoba terkemuka.

Jaksa Agung menuntut Omar Zuni divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114.1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *