Ammar Zoni Masih Ngotot Ajukan Rehabilitasi, Ini Alasannya

Reporter Tribunnews.com Bayu Indira Parmana melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat tidak menyetujui upayanya untuk menjalani asesmen rehabilitasi, Amar Zoni tetap mengurungkan niatnya untuk melakukan rehabilitasi.

Melalui pengacaranya, keinginannya untuk menjalani rehabilitasi setelah terlibat kasus narkoba yang ketiga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Suatu saat dalam persidangan, kuasa hukum Amar Zoni, Jon Mathias, memberikan evaluasi rehabilitasi kepada hakim.

Joan Mathias menilai peluang asesmen rehabilitasi masih terbuka hingga ada keputusan dalam gugatannya.

Kata John Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai persidangan, Senin (13/5/2024), “Mohon izinnya. Saya ingin mengajukan dan mengajukan permohonan evaluasi untuk klien saya.”

“Tidak diatur dalam undang-undang, karena sepanjang pengguna Pasal 54 dan 55 berhak mengajukan penilaian,” ujarnya.

Menurut John, proses evaluasi sangat diperlukan dalam proses hukum di Immortal Zone, karena banyak hal yang bisa ditemukan dalam proses tersebut.

“Evaluasinya akan melihat apakah Amar ikut jaringan. Bisa sakit, bisa punya dokter, bisa punya psikiater, bisa punya dokter, dan bisa punya tim kuasa hukum,” kata John Mathias.

“Kalau begitu kita semua akan memeriksa apakah dia sehat, ya, kalau dia sakit, sakitnya apa?” Dia menjelaskan.

Alih-alih meminta kliennya direhabilitasi, John Mathias malah mempertanyakan proses rehabilitasi yang dialami Ammar Zoni dalam kasus narkoba lainnya. Kehadiran Amar Zone saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024). (Kolase Berita Tribune/ Layar ID Grid YouTube)

Menurut dia, proses rehabilitasi sebelumnya tidak berhasil sehingga Amar Zone kembali terjerat kasus narkoba.

Artinya pemukiman kembali tidak berhasil, itu juga kajian BNN kenapa masyarakat kembali lagi, katanya.

Artinya waktu rehabilitasinya terlalu singkat? Nah ini kajiannya, lanjut John.

Sekadar informasi, sidang dakwaan terhadap Amarr digelar pada Senin (13/5/2024) melalui e-court. 

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal empat tahun. 

Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. 

Barang bukti dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditemukan narkoba mengandung sabu dengan berat sekitar 1 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *