Ammar Zoni Hadirkan Saksi Meringankan dari Keluarga dan Ahli Hukum di Sidang

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsya melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni kembali didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (3/6/2024) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni memaparkan bukti-bukti mitigasi dalam persidangan ini. Dua orang saksi dihadirkan, antara lain keluarga dan ahli tindak pidana narkoba.

Hal itu diungkapkan pengacara Ammar Zoni, John Mathias usai sidang narkoba Ammar Zoni. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai laporan keluarga Ammar Zoni.

Makanya hari ini kami menghadirkan saksi dari pihak keluarga, kemudian saksi dari pihak kuasa hukum, kata John Mathias.

John Mathias memaparkan alasan pihaknya menghadirkan keterangan ahli forensik di persidangan kliennya.

“Kasus pertama tentu pengalamannya, dia ahli di bidang hukum narkoba, kemudian menjabat 8 ​​tahun di BNN.”

“Ini bukan tindak pidana sederhana, tapi undang-undang khusus, ahli dengan mudah menentukan apakah dia apoteker atau pelanggan. Makanya kita sebut ahli,” kata John Mathias.

Undang-undang mewajibkan adanya ahli dalam menentukan apakah seseorang terlibat tindak pidana narkoba, misalnya ada penilaian berdasarkan identifikasi seseorang, lanjutnya.

Oleh karena itu, kehadiran saksi keluarga dan ahli hukum pidana narkoba diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Ammar Zoni. 

“Barang buktinya berdasarkan keterangan saksi, polisi Ammar, dia melukai dirinya sendiri, sesuai keterangan saksi dari keluarga Ammar yang merupakan pengguna narkoba. Kenapa kami bawa karena ahli membenarkan dakwaan dan UU Narkotika 2019, ahli menjelaskan, sepengetahuannya Ammar adalah wiraswasta,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ammar telah mendengarkan pengaduan tersebut pada Senin (13/5/2024) melalui pengadilan elektronik. 

Dia dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 “Tentang Obat-obatan” atau yang kedua dengan ayat 1 Pasal 112 UU No. Pasal No. 111 UU No. 35 Tahun 2009. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah rumah di Serpong, Tangsel. 

Barang bukti yang diberikan Satuan Narkoba Metropolitan Jakarta Barat adalah sabu dengan berat sekitar 1 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *