Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Nilai Ada Keanehan

TRIBUNNEWS.COM – Kasus narkoba aktor Ammar Zoni terus berlanjut.

Ammar Zoni telah divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta.

Kasus tersebut bermula dari dugaan Amazoni terlibat dalam perdagangan sabu.

Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan kliennya Mr.

Jon Mathias juga bercerita tentang gejala penggunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni.

Jon Mathias diposting YouTube Starpro Indonesia pada Kamis (18/7/2024).

Sementara itu, Jon menilai ada yang janggal dengan kasus mantan suaminya, Bella.

Jon mengatakan hal itu karena para saksi menyebut Amab tidak terlibat dalam pengedaran narkoba.

Pria berusia 31 tahun ini menggunakan narkoba hanya untuk dirinya sendiri.

“Saksi pembela dan saksi polisi juga mengatakan bahwa Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba.”

“Itu makananmu sendiri,” Jon menjelaskan.

Jon kemudian mengatakan ada yang aneh dengan lamaran Ammar.

“Luar biasa permintaan langsungnya 12 tahun,” ujarnya.

Pihak Ammar pun memberikan penilaian.

Namun, Jon mengatakan jaksa tidak serta merta melakukan hal tersebut.

“Saat kami mulai menyelidiki apa yang salah dalam kasus ini, kami merujuk peninjauan tersebut ke juri yang berwenang.”

“Sejauh ini jaksa belum bertindak.”

Sebenarnya keputusan hakim harus dihormati karena yang melakukannya adalah jaksa, jelas Jon. Ammar Zoni disebut membantu investasi Rp 50 juta di bisnis narkoba

Ammar Zoni disebut bukan hanya pengguna narkoba, tapi juga diduga terlibat dalam perdagangan barang ilegal.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (2 Juli 2024), para saksi mengatakan Amar memilih pemasok obat bernama Agri senilai US$ 50 juta.

Namun Jon mengatakan Ammar membantah tudingan tersebut di pengadilan.

“Itu Ak Ak Ak Ak ri ri ri ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ Am Am ​​​​Am ​​Am ​​Am ​​Am ​​Am ​​Am ​​Am ​​Am Am ​​Am ​​Am ​​Am ប៉ុន្តែ Am ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ ប៉ុន្តែ Jon Jon Jon Jon Jon Jon Jon Jon “. Ammar Zoni dalam sidang online di PN Jakarta. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Jon menyatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar tidak ada bukti keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Hal itu tertuang dalam dakwaan kasus pertama yang dibacakan jaksa.

“Kalau kita lihat BAP dan masukkan dakwaan terhadap penuntutan itu sendiri, kita tidak melihat Ammar itu,” ujarnya.

Jon pun merasa pernyataan tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Sekarang sudah diketahui, tapi nilai buktinya lemah,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *