Ammar Zoni Diduga Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Jawab Soal Sandi Ikan dan Sayur yang Diungkap Jaksa

Dilansir reporter Tribunnews.com, Alivio Mubarak Jr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (JPU) mengungkap dugaan Amar Zoni terlibat bisnis narkoba. Ada kode khusus yang dinegosiasikan dalam transaksi bisnis berkedok jual beli benih pala. Pengacara juga merespons.

Selain sebagai pengguna, Amar Zoni juga diduga terlibat bisnis narkoba berkedok jual beli bibit kacang tanah.

Oleh karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Amar Zoni.

Azam Ahmad Ahsia selaku jaksa penuntut umum mengatakan, Amar dan Akri Ohakai menggunakan nama sandi untuk menjalankan bisnis narkoba yakni ikan dan sayur mayur.

Akri Ohakai adalah terdakwa lain dalam kasus ini yang dikenal sebagai pengedar narkoba.

Menurut jaksa, kode ikan dan sayur itu muncul saat diskusi bisnis jual beli pala antara AmarZoni dan rekannya.

Tidak ada pembahasan tentang pala dalam percakapan tersebut, yang ada hanyalah ikan dan sayur-sayuran.

“Dalam perbincangan WA antara saksi Akri dan terdakwa tidak ada pembahasan mengenai bisnis dan pala, melainkan pembahasan mengenai narkoba yang menggunakan bahasa tulis yaitu ikan dan sayur-sayuran,” kata jaksa Azam Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. pada hari Selasa. 30/7/2024).

Jaksa mengatakan timnya juga meminta informasi kepada Acre mengenai bisnis tersebut.

Dalam keterangannya, Acre mengaku ikan dan sayur merupakan kode nama sabu, 

“Ini bahasa kode WA yang kami tunjukkan kepada juri. Kita tekankan kembali pada ikan dan sayuran Acre, maksudnya apa, katanya tadi ngomongin sabu ya. Katanya bisnis pala, tapi kok katanya ikan dan sayur dalam arti sederhana,” jelas jaksa Azam Ahmad.

Ion Mathias, kuasa hukum Amar Zoni, langsung menanggapi tudingan tersebut. Kemunculan Amar Zoni saat sidang hari ini, Selasa (30/7/2024). (layar)

John menjelaskan, Amar Zoni dan Akri Ohakai sepakat menjalankan bisnis pala, bukan bisnis narkoba seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan dan pledoinya.

“Kami pikir bisnisnya ada di sana. Tapi menurut dia, saat kami minta, ada tanaman kacang tanah di desanya,” kata Ion Mathias.

Sedangkan pada ikan dan sayur cod, menurut John sudah keterlaluan.

Ia yakin kata ini dikenal di bidang intelijen, namun tidak bisa menandingi kasus ini.

“Entahlah, itu kode kan? “Kode itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu bahasa intelektual, ini bahasa kode ya,” kata John.

Jaksa meminta agar Amar Zoni divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amar Zoni ditangkap ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *