Ammar Zoni Didakwa 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Kuasa Hukumnya Ajukan Keberatan

Dilansir reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni kini tengah diadili atas tuduhan narkoba, Senin (13/5/2024).

Namun Ammar Zoni tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatan tersebut terdakwa (melanggar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dan seterusnya. Satu lagi Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” kata jaksa di persidangan, Senin.

Pasal 112 menyebutkan Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Sedangkan Pasal 114 menyebutkan Ammar Zoni terancam hukuman lima tahun penjara.

Ammar Zoni mendengar tuduhan penggugat dan mengajukan keberatan.

Hal itu dijelaskan kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias, usai persidangan.

Karena Ammar ditangkap dan barangnya dari Bekasi, maka menurut kami bukan wilayah hukum Jakarta Barat sidangnya dilakukan di selatan atau di Bekasi, kata Jhon Mathias.

Selain itu, Jon Mathias juga mengajukan permohonan evaluasi rehabilitasi Ammar Zoni kepada juri.

Ia berharap juri mengabulkan permintaan tersebut.

“Jadi, sesuai pasal 54 UU Narkoba, sambil menunggu keputusan itu, kami masih punya pilihan untuk mengupayakan asesmen rehabilitasi. Kami berdoa semoga dikabulkan. Hak kami untuk mencobanya.” ” dia berkata.

Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya sejak Desember 2023.

Ammar Zoni saat ini berada di Rutan Salemba dan menjalani masa percobaan online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *