AMLI Minta Revisi Aturan Iklan Rokok, Klaim Bisa Picu PHK Massal

Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Media Asing Indonesia (AMLI) meminta peraturan pemerintah mengenai penjarakan iklan rokok ditinjau ulang, karena dapat mengakibatkan PHK terhadap puluhan ribu pekerja di industri tersebut.

Fabianus Bernadi, Ketua Umum AMLI, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penempatan iklan rokok dalam jarak 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak menjadi landmark dalam industri media luar ruang.

Fabianos mengatakan aturan tersebut akan berdampak pada banyak sektor industri, antara lain media luar ruang, pengusaha, dunia usaha, dan pemerintah daerah yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari iklan.

“Jika tidak dilakukan perubahan, puluhan ribu pekerja di sektor ini terancam PHK,” kata Fabianos, Rabu (28/8/2024) di Jakarta.

AMLI menjelaskan, sekitar 86 persen pendapatan industri media luar ruang berasal dari iklan rokok. Pasca pembatasan iklan rokok melalui PP No. 109, kontribusi iklan rokok terhadap industri ini masih tertinggi.

Sementara itu, lebih dari 44% perusahaan yang lebih dari 50% pendapatannya bergantung pada iklan rokok akan terkena dampak signifikan jika PP baru ini diterapkan.

Selain itu, pelarangan iklan dalam jarak 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak menimbulkan banyak bias dalam penerapannya.

Selain itu, ada peraturan lain yang menyatakan iklan tidak boleh dipasang di jalan utama atau jalan protokol. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip awal media luar ruang yang sebaiknya ditempatkan di kawasan sibuk, kata Fabianos.

AMLI telah mengajukan permohonan resmi untuk mengubah pasal-pasal media luar ruang pada PP. Mereka mendesak pemerintah menerapkan kembali PP 109 yang lebih ketat dan sesuai dengan kondisi industri saat ini.

Dia menambahkan: Kami berharap dapat melakukan dialog yang lebih mendalam dengan para aktivis industri sehingga kebijakan yang lebih menguntungkan dan tidak merugikan dapat dipertimbangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *