Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?

TRIBUNNEWS.com – Sebuah video memperlihatkan ambulans yang membawa pasien dihentikan karena hendak dilewati rombongan Presiden Joko Widodo viral di X (sebelumnya Twitter).

Akun yang mengunggah video penangkapan ambulans tersebut adalah akun @NinzExe07, Rabu (26/4/2024).

Sopir ambulans yang merekam momen tersebut memperlihatkan situasi saat pemberhentian terjadi.

Seorang pasien lanjut usia terlihat terbaring ditemani dua orang lainnya.

Sementara di luar ambulans, suasana ricuh terlihat saat mobil Presiden Jokowi melaju di jalan raya.

“Nasibnya rombongan Pak Joko dan temannya. Pak Joko, Hula Olon (saya), Pak Joko,” kata sopir ambulans yang merekam video tersebut.

“Orang punya takdirnya masing-masing,” lanjutnya.

Usai mobil Presiden Jokowi melintas, terdengar seorang polisi mengimbau warga bersabar menunggu karena rombongan presiden masih jauh.

“Hati-hati, masih ada rantai panjang di belakang,” kata polisi itu.

Diketahui, operasi penghentian ambulans tersebut terjadi di depan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotwaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Padahal, Presiden Jokowi berkunjung ke Kalimantan Tengah dalam rangka kunjungan kerja (konker) selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (27/4/2024).

Melihat kejadian tersebut, apa sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya?

Ambulans diketahui masuk dalam salah satu dari total tujuh kendaraan pilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 134 undang-undang tersebut, ambulans ternyata mempunyai prioritas lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang dikemudikan oleh institusi Indonesia. Video ambulans yang berhenti saat iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo melewati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. (X@NinzExe07)

Pasalnya, ambulans tergolong darurat karena terdapat agen yang menjalankan fungsi terkait keselamatan orang.

Oleh karena itu, prioritas harus diberikan pada ambulans agar dapat segera membantu pasien.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar tujuh kendaraan prioritas yang mempunyai hak jalan utama di jalan raya: mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya; Ambulans mengangkut pasien; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Kendaraan pengurus lembaga-lembaga negara Republik Indonesia; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Prosesi pemakaman; Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istana meminta maaf

Menanggapi viralnya video ambulans yang dihentikan karena rombongan Presiden Jokowi lewat, pihak Istana meminta maaf.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Komunikasi Sekretariat Presiden Yosef Parmana memastikan pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh aparat keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian ini.”

“Dan hal ini akan selalu kami ingatkan kepada seluruh aparat keamanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, seperti dilansir Kompas.com.

Yussuf menegaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) Istana, ambulans sebenarnya mendapat prioritas first pass.

Seperti mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Ia juga mengatakan, nyatanya hingga saat ini iring-iringan mobil kepresidenan selalu berhenti saat ambulans atau pemadam kebakaran hendak melintas.

“Pada dasarnya SOP kita untuk ambulans adalah mengutamakan jalan atau akses, jangan menghalangi, termasuk (bagi) petugas pemadam kebakaran,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *