Alur PPDB Sumut 2024 Jenjang SMA dan SMK, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Berikut Riwayat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemprov Sumut membuka pendaftaran PPDB SMA atau SMK Tingkat 1 pada tanggal 15 hingga 20 Mei 2024.

Proses pendaftaran SMA atau SMK PPDB Sumut 2024 melalui aplikasi yang ditentukan.

Aplikasi ini dapat diunduh dari situs resmi https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.

Sebagai panduan, simak proses pendaftaran PPDB Sumut 2024 berikut ini: Proses PPDB Sumut 2024

1. Calon peserta didik mengunduh aplikasi melalui tombol “Unduh Aplikasi PPDB” pada laman https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.

2. Calon siswa melakukan registrasi akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB di aplikasi.

3. Calon siswa mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.

4. Sekolah kemudian memeriksa detail calon siswanya.

5. Bagian pelayanan melakukan pengecekan data calon mahasiswa.

Jika disetujui maka pendaftaran siswa akan diunggah ke portal PPDB.

6. Calon mahasiswa diberi waktu untuk membantah pengumuman hasil seleksi.

7. Calon siswa melihat hasil pengumuman permohonan serta halaman PPDB dan menunggu masukan diumumkan ke sekolah. PPDB Sumut Rencana 2024 SMP dan SMK Tingkat 1 15 – 20 Mei 2024: Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 7 – 14 (konfirmasi, perolehan dan pengalihan tanggung jawab orang tua); 21 – 26 Mei 2024 : Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 1 – 6 (konfirmasi, manfaat dan pengalihan tanggung jawab orang tua); 15-28 Mei 2024: Validasi PPDB Tahap I; 29 Mei 2024 : Pengumuman PPDB Tahap I; 29-31 Mei 2024: Batas Waktu Keberatan PPDB Tahap I; Tanggal 1 – 3 Juni 2024 : Pendaftaran Baru/Laporan PPDB Tahap I. Tahap 2 tanggal 3 – 8 Juni 2024 : Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 7 – 14 (Zonasi); Tanggal 9 – 14 Juni 2024 : Pendaftaran PPDB Cabdis Wilayah 1 – 6 (Zonasi); 3-16 Juni 2024: Validasi PPDB Tahap II; 17 Juni 2020 : Pengumuman PPDB Tahap II; 17-19 Juni 2024: Masa keberatan PPDB Tahap II; 20 – 26 Juni 2024 : Masukan/Pemberitahuan PPDB Tahap II. Persyaratan Pendaftaran PPDB Sumut 2024

1. Calon siswa baru SMK atau siswa SMA harus berumur tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dan mempunyai akta kelahiran yang disahkan atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh desa yang berwenang. pimpinan/pemimpin di tempat kediaman calon peserta. 2. Calon siswa baru sekolah kejuruan atau sekolah menengah atas telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) sekolah menengah atau bentuk lain yang sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah sebagai bukti ujian, misalnya surat keterangan tamat. B. ijazah didokumentasikan. 3. Calon siswa baru SMK atau SLTA wajib terdaftar dengan Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024. 4. Apabila kartu keluarga yang disebutkan pada nomor 3 bukan milik calon mahasiswa baru, dalam kondisi tertentu dapat diganti dengan bukti tempat tinggal.5. Keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Penggunaan kartu keluarga utama dan bukti domisili hanya merupakan pilihan terakhir karena keadaan tertentu.

6. Bagi kartu keluarga yang baru diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun yang lalu, karena adanya penambahan anggota keluarga lain yang menjadi calon peserta didik, jumlah anggota keluarga yang berkurang (meninggal, relokasi anggota keluarga), dan kartu keluarga hilang atau rusak, perubahan Data pada kartu keluarga, apabila terjadi perubahan data (penambahan atau penghapusan anggota keluarga) atau kerusakan maka harus dilampirkan kartu keluarga yang lama dan apabila kartu keluarga hilang harus ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. diselubungi. Apabila terjadi pergantian KK karena pindah, maka harus terjadi perpindahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK tersebut. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sesuai dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru. sama dengan nama yang tertera pada akta/ijazah, akta kelahiran dan/atau kartu keluarga sebelumnya pada jenjang sebelumnya. Dalam hal nama orang tua/wali calon mahasiswa baru berbeda sebagaimana disebutkan di atas, KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal sebelum tanggal penerbitan KK terakhir atau mengalami perceraian karena akta kematian/akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang harus dapat dibuktikan. Untuk mengecek keakuratan data di KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai dengan kompetensinya.

7. Bagi calon mahasiswa yang menjadi wali sah, nama orang tua atau wali sah calon mahasiswa baru yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan nama orang tua atau wali sah yang tercantum dalam ijazah/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP. jenjang ijazah SMA sederajat, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya 8. Bagi calon mahasiswa baru dari pondok pesantren/panti asuhan/lembaga sosial/pondok pesantren (pondok pesantren) sesuai dengan lokasi lembaganya, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga tersebut;9. Bagi sekolah kejuruan dengan bidang kompetensi tertentu, program kompetensi atau kompetensi kompetensi tertentu, sekolah dapat memberlakukan persyaratan khusus tambahan pada penerimaan peserta didik baru pada kelas 10 (sepuluh). Persyaratan usia yang disebutkan pada angka 1 dikecualikan bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut: Sekolah menyelenggarakan pendidikan khusus; organisasi pendidikan khusus; sekolah di daerah kepulauan, pegunungan dan pedalaman; dan sekolah di wilayah yang penduduk usia sekolahnya tidak mampu mencapai kapasitas kelompok belajar 11. Ketentuan jenjang pendaftaran PPDB dan jalur di bawah angka 1 dikecualikan untuk sekolah yang berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan, Mandailing. Kabupaten Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan; Sekolah di daerah yang daya tampung penduduk usia sekolahnya tidak mencukupi; Sekolah yang dapat diusulkan oleh penyelenggara jasa pendidikan untuk menampung calon siswa melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut: Tidak terdapat sekolah menengah/vokasi negeri/swasta di kecamatan tempat calon siswa berada. Memiliki SMK/SMK hanya di kecamatan tempat calon peserta didik berdomisili; Jarak dari desa tempat tinggal calon mahasiswa tidak termasuk dalam rentang zonasi (bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi). Permohonan sekolah peserta zonasi khusus dilakukan secara bertahap, dimulai dari usulan masyarakat, diajukan melalui kepala desa/lurah atau bupati, diteruskan ke kepala sekolah, kemudian ke dinas, dan dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Kantor. Tugas tersebut dilaksanakan oleh sekolah sasaran dengan peraturan khusus bersama-sama dengan pengawas sekolah dan ditentukan oleh jurusan masing-masing (semester 1 sampai dengan 5).

12. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan sekolah menengah atau kualifikasi yang sederajat dan dikecualikan dari persyaratan batasan usia. 13. Calon siswa baru penyandang disabilitas harus mendapat hasil penilaian awal (penilaian fisik/mental, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis atau kepala sekolah asal) yang menjelaskan kelompok disabilitas siswa tersebut. 14. Calon siswa baru Kelas 10 (ti) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri juga harus memenuhi persyaratan angka 1 dan 2, memperoleh surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar. dikirim kepada direktur pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah bagi calon peserta didik baru pendidikan menengah atas, dan direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan kejuruan calon peserta didik baru kejuruan. Sekolah yang menerima orang asing wajib menyelenggarakan kelas Bahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh sekolah masing-masing selama paling singkat 6 (enam) bulan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 17. Calon peserta didik baru yang tidak terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik atau promiscuous 18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pada satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 19. Pembentukan kelas industri untuk sekolah kejuruan dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah dan tidak menambah daya tampung.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *