Alur PPDB Jateng 2024 SMA SMK dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta

TRIBUNNEWS.COM – Berikut Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024.

Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK dibuka pada tanggal 11 s/d 24 Juni 2024 di ppdb.jatengprov.go.id.

Calon peserta didik baru (CPDB) harus mengikuti perintah proses pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024.

CPDB harus terlebih dahulu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Selengkapnya simak rangkaian PPDB SMA SMK Jateng 2024 di bawah ini. PPDB Jateng 2024 SMA SMK Jalur: CPDB menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. CPDB mengakses website PPDB online ppdb.jatengprov.go.id. CPDB melengkapi rumus pendaftaran akun dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Daftar CPDB, cek dokumen pendaftaran akun di SMAN atau SMKN terdekat. Aktifkan akun CPDB dan buat password atau password baru CPDB login dan pilih field CPDB cetak bukti pendaftaran CPDB lihat hasil seleksi dan informasi koran online di halaman online PPDB di halaman online PPDB ppdb.jatengprov.go.id CPDB didapat dari SMA /SMK final Pendaftaran baru pada Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut: – Siswa yang diterima mengikuti PPDB wajib melakukan pendaftaran ulang, siswa yang tidak mendaftar ulang dianggap putus sekolah; – Syarat dan tata cara pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang akan tetap dikelola oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Cadangan CPDB tersebut menutupi kekurangan kapasitas yang dilaporkan CPDB dalam PPDB online. yang lolos seleksi namun tidak mendaftar ulang akan diberitahukan di website PPDB. – Cadangan CPDB dinyatakan tidak dapat memenuhi kuota kapasitas kosong dan tidak melakukan registrasi ulang pada waktu yang dijadwalkan. Anda akan dinyatakan ditarik maka CPDB Cadangan tidak berlaku. Verifikasi dokumen yang diperlukan: Ijazah SMP/Surat Keterangan Setara, Surat Keterangan Nilai Semester 1 sd 5, Ijazah SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan SMP terkait. Program Paket B/ijazah nasional satuan pendidikan luar dinilai/diberikan setingkat dengan akta kelahiran SMP, dengan batasan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dan diterbitkan dan/atau kartu keluarga yang belum menikah telah hidup sekurang-kurangnya satu tahun sejak tanggal pendaftaran terakhir. PPDB berdasarkan data pengelolaan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, dari pondok pesantren harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) dikelola oleh Kementerian Agama. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/diidentifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (untuk CPDB dari keluarga kurang mampu), anak yatim piatu dan/atau anak yatim CPDB, khususnya calon peserta didik yang karena tidak mempunyai ayah dan/atau sudah tidak ada lagi. mempunyai ibu meninggalnya ayah dan/atau ibu calon mahasiswa yang bersangkutan akibat terpapar COVID-19, berdasarkan data Dinas Hak Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (untuk CPDB tidak mempunyai ayah lagi dan (atau ibu karena meninggalnya ayah CPDB dan/atau ibu karena terpapar COVID-19) CPDB dari panti asuhan berdasarkan data yang teridentifikasi/dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (untuk CPDB dari Panti Asuhan) CPDB untuk Anak Putus Sekolah (ATS) yang terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (SIKS-DJ) dan ATS bukan merupakan pendaftaran SIKS-DJ yaitu melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diverifikasi dengan sepengetahuan/persetujuan camat di wilayah ATS terkait dan disertai surat keterangan ijazah sekolah menengah/sederajat dari angkatan yang lulus sebelum tahun ajaran 2022/2023 (untuk CPDB melalui jalur validasi ATS) Surat tugas satu Instansi, organisasi, kantor atau lembaga publik yang mempunyai sekurang-kurangnya transfer antar kabupaten/kota (untuk CPDB melalui Orang Tua. CPDB adalah anak dari guru, yang dikukuhkan dengan surat/surat komitmen dari pejabat yang berwenang (untuk CPDB bagi.) disertai dengan surat keterangan kepala sekolah terlampir jalur pengalihan tugas orang tua) terbukti. Kartu Keluarga di luar kabupaten/kota tempat lembaga pendidikan yang dipilih berada (untuk CPDB dengan jalur perpindahan tugas orang tua). Surat keterangan alamat kantor/tempat orang tua ditugaskan yang dikeluarkan oleh pimpinan kantor orang tua calon mahasiswa yang bersangkutan (untuk CPDB mengalihkan tanggung jawab tugas orang tua). Piagam untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran akhir PPDB. Bukti prestasi yang dimaksud harus didukung dengan surat keterangan dari kepala SMP/satuan pendidikan sederajat yang menjelaskan kebenaran bukti prestasi calon siswa sebagaimana tercantum dalam formulir terlampir (khusus untuk CPDB). Surat pernyataan kesehatan bagi CPDB yang mengajukan program kompetensi pada SMK negeri adalah sebagai berikut: a. Surat pernyataan sehat pendengaran dan bebas buta warna: – Teknologi dan teknik – Teknologi informasi dan komunikasi – Teknologi pertanian dan pertanian – Maritim – Pariwisata – Energi dan pertambangan – Seni dan industri kreatifb. Surat Laporan Kesehatan Pendengaran : – Bisnis dan Manajemenc. Tulisan yang menjelaskan bahwa Anda tidak buta warna, memiliki pendengaran yang baik, dan memiliki mulut dan gigi yang sehat: – Pekerjaan medis dan sosial.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *