Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati

Laporan Jurnalis Tribun Depok Winnie Rizki Amelia

TribuneNews.com, Depok – Altafasalya Ardnika Basya terhindar dari hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin.

Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Niko Brahmaputra, beranggotakan Nartilona menggantikan Dwi Ilyarhma Sulistiowati, dan Yulia Marhena menggantikan Andrey Eswin, dalam putusannya menyatakan terdakwa Altafasalya Ardanika Basya terbukti sah dan sah divonis bersalah. Dakwaan pertama telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP.

“Saya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Anak Agung Niko Brahmaputra saat membacakan putusannya di Kamar 3 PN Depok.

Hanya Altafsalya Ardnica, pembunuh mahasiswa Indonesia Muhammad Naufal Zidan, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, meskipun terdakwa Altafsalya Ardnica Basya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana di persidangan.

Sebelumnya, terdakwa telah dijatuhi hukuman mati oleh terdakwa.

Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan untuk menetapkan barang bukti berupa 1 unit MacBook Air 13 warna silver merek Apple beserta dusnya, 1 unit iPhone jenis karton, serta 1 buah tempat kartu merek Luxro. KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Bank Jago Visa, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.

Kartu uang elektronik atas nama Naufal Z, tas ransel EIGER warna hitam akan dikembalikan kepada Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.

Sedangkan kunci lainnya terdapat 3 buah kunci antara lain 1 buah merk SOLEX, 1 buah merk DEKSON, dan 1 buah kunci merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat gagang kayu warna abu-abu.

1 cincin titanium perak, celana jogger H&M hitam, jembatan putih dan hoodie beruang.

Juga termasuk 1 jaket universitas hitam dengan lengan kulit sintetis, 1 kopiah/beanie hitam, 2 buku dan 1 buku Rusia baru yang ditulis dengan cipratan darah dan 1 buku putih yang ditulis dengan kulit darah.

Kain kanvas dan gantungan baju berlumuran darah dengan tiang besi lemari portabel disita dan dimusnahkan.

“Satu buah handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW akan disita untuk negara,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya beserta kuasa hukumnya dan jaksa apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Melalui kuasa hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan “memikirkannya”.

Senada, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Altafasalya Ardanika Basya dinyatakan sengaja dan berencana membunuh mahasiswa juniornya di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 13 Maret. 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alpha Dera dan Putri Dwi Astrini menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan konkrit melakukan tindak pidana pembunuhan orang lain dengan sengaja dan terencana. terancam oleh arus. 340 KUHP.

Hukuman mati menjadi alasan Altafasalya Ardnika Basya dijatuhi hukuman pidana, kata jaksa Kamar 3 PN Depok.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pembunuh mahasiswa UI Depok divonis hukuman penjara seumur hidup meski terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *