TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan alasan kunjungannya ke luar negeri saat bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL menjelaskan perjalanan dinasnya merupakan tanggung jawabnya sebagai Menteri Pertanian, demi kepentingan perekonomian rakyat.
Hal ini juga sudah disepakati dalam rapat kabinet, sehingga menjadi tugas SYL.
“Untuk perjalanan dinas sudah disepakati seluruh menteri di Kabinet untuk melakukan diskresi, ini benar-benar untuk kepentingan rakyat,” kata SYL dalam sidang yang digelar, Senin (27/5/2024).
SYL menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia saat itu sedang kurang baik.
Oleh karena itu, diperlukan perjalanan dinas.
“Sebenarnya ini karena ada suasana dan kondisi di Indonesia yang tidak sesuai dengan apa yang kita rasakan saat ini, Pak. Suasana mencekam, perekonomian terancam,” kata SYL.
Dalam perjalanan dinas ke luar negeri, SYL menyatakan ada peningkatan pertumbuhan di Kementerian Pertanian.
Faktanya, pertumbuhan Kementerian Pertanian saat itu secara umum lebih besar dibandingkan kementerian lainnya.
“Dan dalam tiga tahun kenaikannya hanya di Kementerian Pertanian sebesar 18,2 persen. Yang lainnya minus pak,” kata SYL.
Diketahui, jaksa dalam persidangan ini menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Menteri Protokol Pertanian Rininta Octarani; Staf Kantor Umum dan Kantor Pengadaan/Staf Khusus Kepaniteraan Kementerian Pertanian, Rio Nugraha; selaku ketua tim tata usaha Sekjen dan staf ahli Menteri Firmansyah.
Turut serta, Kepala Badan Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Zulkifli; Fadjry Djufry, Kepala Biro Standardisasi Alat Pertanian; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja.
Kemudian Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; dan juga direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi ini merupakan kelanjutan dari agenda sidang yang belum rampung pada pekan lalu dalam kasus dugaan korupsi SYL. Perjalanan bisnis SYL
Salah satu perjalanan dinas SYL yang turut menyita perhatian publik adalah perjalanan dinas ke Brazil.
Pasalnya, biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan SYL tergolong fantastis, artinya mereka mengeluarkan anggaran sebesar Rp 600 juta.
Dana tersebut digunakan untuk memfasilitasi perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2024).
“Di Brazil saya lupa bulannya, ada sekitar 600 juta. (Bulan) Mei 2022.” kata Hermanto.
Menurut Hermanto, permintaan fasilitas sebesar Rp600 juta sebenarnya tidak masuk dalam anggaran Ditjen PSP Kementerian Pertanian.
Belakangan terungkap, lawatan resmi SYL ke Brazil tak lain hanyalah menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Termasuk untuk mengatasi kenaikan harga tahu dan tempe di Indonesia.
SYL juga berdalih, perjalanannya ke Brasil menghabiskan uang negara ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Perintah saya adalah negara, presiden dan ini adalah hasil keputusan Ratas.”
“Karena ada permasalahan dalam negeri yang tidak berjalan dengan baik, termasuk kenaikan harga tahu tempe,” kata SYL saat mendengarkan.
SYL juga menyikapi permasalahan harga pupuk yang saat ini sedang naik.
Karena masalah ini dia harus berangkat ke Venezuela.
“Saya sedang berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina yang harus meninggalkan Ukraina dan berada di negara mereka, Venezuela, hanya untuk membahas masalah pupuk,” jelas SYL.
Hermanto mengungkapkan, SYL meminta “mencari” uang untuk membiayai perjalanan dinas.
Selain ke Brazil, lanjut Hermanto, SYL juga meminta anggaran untuk ke Amerika Serikat dan Arab Saudi.
Tanpa ada batasan, nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Kalaupun mendapat opini bersih (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata SYL “membeli WTP”.
Hermanto mengatakan, kejadian ini bukan hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah menjadi kebiasaan di lingkungan kementerian yang pernah dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan SYL, Rabu (5-8-2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama SIL
Diketahui, SYL terjerat dugaan menerima tip senilai Rp44,5 miliar.
SYL memperoleh uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. yang juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). dari KUHP.
Dakwaan ketiga, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hukum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)