TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan, “operasi keras (OTT)” yang biasa dilakukan aparat antikorupsi tidak bisa dikesampingkan.
Hal itu disampaikan Alexander Mawarta menanggapi pernyataan calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi tanya jawab uji kelayakan dan kebenaran pimpinan KPK dengan Komisi Ketiga DPR pada Selasa (19/11/2024) malam.
Menurut Alex OTT, hal itu merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang merupakan bagian dari ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 6 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penangkapan itu bagian dari penuntutan, kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20 November 2024).
Alih-alih membatalkan, Alex memilih OTT yang dibuat KPK bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
“Jadi saya rasa tidak akan hilang. Peralatannya juga ada. Mungkin bisa memilih lebih banyak lagi,” ujarnya.
Alex tak menampik kata OTT tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, dia mengingatkan, ada frasa “pegang tangan merah” yang diatur dalam KUHAP.
“Sebenarnya kata OTT itu tidak ada di KUHAP. Bisa saja dibatalkan karena itu yang ditentukan undang-undang.”
Lebih lanjut, Alex mengaku membenarkan pernyataan Johanis Tanak yang ingin menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan Tanak menyebut Alex memang merujuk pada kata OTT yang tidak disebutkan dalam KUHAP.
“Tapi saya konfirmasi ke JT (Johanis Tanak) kalau JT bilang di UU Tipikor tidak ada OTT dan tidak ada penangkapan. Ya dia tidak bilang begitu,” kata Alex.
Johanis Tanak sebelumnya sempat menyatakan akan menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau bisa, minta izin, jadi presiden, saya diam, saya diam, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian KUHAP,” ujarnya saat uji penyesuaian. . Tepatnya di Panitia Ketiga DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengungkapkan, arti operasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mirip dengan pembedahan, yaitu dokter dan tenaga kesehatan harus melakukan persiapan dan perencanaan yang matang sebelum bertindak.
Sedangkan pengertian ‘penangkapan tangan’ menurut KUHAP adalah peristiwa seketika dimana pelaku ditangkap dan tersangka menjadi tersangka, kata Tanak.
Wakil direktur departemen mengatakan: “Jika pelaku melakukan kejahatan dan ditangkap, pasti tidak ada rencana. Itu tidak tepat.” Komite Pemberantasan Korupsi.
Ia mengaku sejak awal menganggap OTT merupakan kegiatan yang tidak pantas berdasarkan argumen tersebut.
Namun, ia kalah suara dibandingkan sebagian besar pimpinan KPK lainnya yang sepakat bahwa OTT merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kebanyakan mengatakan itu sudah menjadi tradisi dan saya tidak keberatan apakah itu bisa dipraktikkan atau tidak.”
(Tribunnews.com/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)