Hal ini diberitakan oleh reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Prithama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marota menanggapi kritikan Dirjen PDIP Hasto Cristianto yang sebelumnya menyebut berhak mendapat bantuan hukum saat pemeriksaan.
Aleksandr Muruta mengatakan, Hasto bukan satu-satunya orang yang tidak didampingi tim penasihat hukum saat pemeriksaan penyidik.
Namun, seluruh pihak yang diperiksa sebagai saksi tidak diperkenankan menerima bantuan hukum.
Alex kepada wartawan, Rabu (13/6/2024), “Iya, selama ini kalau diperiksa saksi tidak perlu bantuan kuasa hukum, begitu di KPK.”
Diakui Alex, berdasarkan KUHAP, saksi diperbolehkan didampingi pengacara.
Meski demikian, KPK ingin mendengar langsung dari para saksi mengenai pengetahuan mereka terhadap kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Saya kira untuk saksi-saksi yang ingin kita dalami adalah pengetahuan orang yang mereka kenal, apa yang mereka alami, apa yang mereka dengar,” jelasnya.
Histo Cristiano sebelumnya menyayangkan tindakan KPK yang tidak memperbolehkannya didampingi pengacara saat pemeriksaan pada Senin (10/6/2024).
Karena saya tahu, sebagai saksi dalam KUHAP, saya berhak didampingi kuasa hukum, kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hasto pun mengaku sebenarnya protes karena ponselnya disita KPK.
Elit PDIP ini ditanyai kompetensinya sebagai saksi dalam kasus suap Calon Legislatif Sementara (PAW) yang merilis daftar pencarian orang (DPO) Aaron Masiko.
Kemudian ada telepon genggam yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan telepon genggam tersebut, karena semua harus berdasarkan hukum acara pidana, kata Hasto.
Histo mengaku penyelidikannya belum sampai ke akar permasalahannya.
Namun di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kasnadi dipanggil, dan penyidik KPK langsung menyita ponsel Hasto.
Dia berkata: “Pegawai saya bernama Kasanadi menelepon saya. Katanya dia akan menemui saya, tapi kemudian tas dan ponselnya disita atas nama saya.”