Alexander Marwata Sebut KPK Tak Perlu Restu Instansi Asal untuk Rekrut Penyidik/Penyelidik

Dilansir Tribunnevs.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tidak perlu meminta restu dari lembaga asal dalam merekrut penyidik ​​atau penyidik.

Hal ini disampaikan Alexander Marvata menanggapi Pasal 16 Ayat 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara yang menyatakan bahwa proses rekrutmen penyidik ​​​​penyidik ​​sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus berupa Rekomendasi. Dari Komjen Polri.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu meminta persetujuan lembaga lain untuk menunjuk penyidik/penyidik,” kata Alex kepada wartawan, Senin (6/3/2024).

Alex mengatakan ada satu hal yang tidak bisa diganggu gugat di PKC, yaitu persoalan independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PKC.

Dalam keputusan tersebut, Alex menyebut ada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menunjuk penyidik ​​atau penyidiknya sendiri.

“Kekhawatiran independensi antara lain pemilihan penyidik/penyidik.” Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menunjuk penyidik/penyidiknya sendiri.

Alex menegaskan, yang perlu dikoordinasikan dengan lembaga sumber seperti Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya soal pelatihan, bukan rekrutmen.

Selain itu, mantan Hakim Pengadilan Tipikor (Tipkor) ini juga mengkritisi Pasal 14 ayat 1b RUU Polri yang menyebutkan Polri berhak mengurus dan membina PPNS.

Menurut Alex, kasus korupsi justru membatasi KPK dalam mengawasi aparat penegak hukum (LAO) lainnya.

“Dalam penanganan perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawasi kerja APH lainnya,” ujarnya. Jadi tolong jangan dibalik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *