BERITA TRIBUN.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana diduga mencuri Rp 6,9 miliar oleh mantan istrinya Arina Winarto (AW).
Kasus tersebut kini telah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Rabu (31/7/2024), Tiko Aryawardhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun Tiko sendiri tidak bisa mengikuti ujian tersebut.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, mengatakan Tiko meminta penjadwalan ulang karena adanya pemeriksaan.
“T abang minta dijadwal ulang,” kata Nurma seperti dikutip Intens Investigasi YouTube, Kamis (1/8/2024).
Nurma kemudian menjelaskan alasan Tiko menunda ujiannya.
Nurma mengatakan, kebutuhan Tiko saat ini tidak bisa diabaikan.
“Katakan saja karena ada kebutuhan, ada hal lain yang perlu diubah.”
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Nurma mengatakan tim penyidik masih meminta keterangan para saksi.
Selain itu, tim penyidik juga mengumpulkan barang bukti terhadap tersangka perampokan.
“Penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.”
“Kami sedang mengumpulkan semua bukti yang ada saat ini,” katanya.
Nurma mengatakan, saat ini ada sembilan orang saksi di perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut.
“Saksi ada 9 orang, termasuk yang mengetahui apa yang dilakukan pelapor.” Tiko Aryawardhana melapor kepada mantan istrinya
Atas aksinya tersebut, Tiko Aryawardhana kini memilih menggugat mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Irfan Aghasar yang hadir di hadapan kuasa hukum Tiko membenarkan kliennya telah mengajukan laporan pidana Pasal 48 UU ITE Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jai.
“Iya, kami sudah menyiapkan laporannya (dilaporkan AW),” kata Irfan Agasar, kuasa hukum Tiko. Tiko Aryawardhana (kiri) mengumumkan mantan istrinya Arina Winarto (kanan). (Kolase Berita Tribune)
Irfan kemudian menjelaskan, kliennya telah memberi tahu AW tentang penjarahan produk elektronik miliknya.
AW diduga mengambil paksa laptop Tiko yang berisi informasi penting.
Padahal, isi informasi tersebut adalah investasi Tiko.
“Jadi tahun 2022, laptop Mas Tiko diambil alih paksa oleh AW.”
“Di laptop yang diambil itu terdapat informasi perusahaan, still image, dan aset berupa lagu yang diinvestasikan Mas Tiko karena dia juga seorang DJ,” ujarnya.
Alhasil, Tico disebut-sebut mengalami kerugian karena tak bisa mengkomersialkan karyanya.
“Pekerjaan itu investasi Mas Tiko, jadi tidak bisa dipakai karena tidak punya laptop.”
“Tapi yang terpenting adalah datanya,” kata Irfan.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)