Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama

Laporan jurnalis Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam aturan tersebut, layanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kementerian Kesehatan pun angkat suara terkait hal ini. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Camankes) Dr. Mohammad Syahril mengatakan, keberadaan KRIS memastikan masyarakat peserta BPJS kesehatan mendapatkan perlakuan yang setara. 

“Tujuan dari Perpres ini adalah untuk menjamin seluruh peserta BPJS kesehatan mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Rabu (16/5/2024). 

Hal serupa juga bisa dilakukan melalui sarana dan prasarana pengobatan, Syaharil berkelanjutan, ruang rawat inap atau KRIS. 

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. 

Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan satu kamar mandi di setiap kamar. 

Namun implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih berjalan.

Sebab, beberapa fasilitas kesehatan masih belum memenuhi kriteria tersebut.

Misalnya, masih banyak rumah sakit untuk layanan Kelas 3 yang memiliki 8 hingga 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan kamar mandi terpisah di luar kamar pasien, kata Syahril. 

Oleh karena itu, per 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia bagi peserta BPJS kesehatan masih terbagi dalam tiga kategori, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Sebagai informasi, Perpres 59/2024 juga memerintahkan kementerian dan organisasi terkait untuk melakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan manfaat, tarif, dan biaya. 

Oleh karena itu, hasil penilaian berupa aturan baru akan mulai berlaku setelah 1 Juli 2025.

Menjadi tanggung jawab masing-masing rumah sakit untuk menyediakan tempat tidur untuk KRIS. 

Minimal 60 persen di rumah sakit pemerintah dan minimal 40 persen di rumah sakit swasta.

Sebagai informasi, beberapa rumah sakit saat ini sedang dalam proses penerapan KRIS. 

Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, terdapat 3.060 rumah sakit yang akan mengoperasikan KRIS. 

Hingga 30 April, terdapat 2.558 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *