Alasan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim Panggil Lagi Termohon

TRIBUNNEWS.COM – Sidang tersangka pembunuhan Vina Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024 atau pekan depan.

Sidang ditunda karena terdakwa dalam kasus ini Polda Jabar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.​

Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan surat somasi atau somasi memang ditujukan kepada terdakwa.​

Namun, hingga persidangan dimulai, terdakwa baru hadir di persidangan pada Senin (24 Juni 2024) pagi.​

“Pada sidang pertama permohonan telah disampaikan kepada terdakwa, namun sampai dengan waktu yang ditentukan adalah pukul 09.00 WIB, sekarang sudah pukul 09.20 WIB yang berarti terdakwa tidak hadir,” kata Hakim Eman Sulaeman dalam persidangan. Dia akan diadili pada hari Senin. (24 Juni 2024).​

Iman menambahkan, pihaknya akan memanggil para terdakwa untuk kedua kalinya.

Sidang akan dilanjutkan jika Polda Jabar masih mangkir pada pekan depan.​

“Kami akan memanggil tergugat lagi dan jika dia tidak muncul minggu depan, kami akan melewatkan langkah itu.”

“Situasi kami akan sah dan sesuai pada hari Senin dan kami akan melanjutkannya apakah kami datang atau tidak,” katanya.

Sekadar informasi, persidangan Pegi terkait penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Nomor pendaftaran permohonan uji coba adalah 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (11 Juni 2024).

Harian Bandung menulis: “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya putusan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.” SIPP di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili kasus Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Setiawan, Muthar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan jelang persidangan.

Menurut dia, hal itu karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki yang diyakini dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Page, Sugianti Iriani, berpendapat penetapan Page sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 tidak sah.

Wanita bernama Yanti itu mengatakan, bukti yang diberikan polisi di wilayah Jawa Barat sangat lemah.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin karena tidak sahnya putusan tersangka ini dan sangat lemahnya alat bukti dari pihak kepolisian daerah, maka kami akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada bukti terkait pembunuhan Weiner dan Eki,” menurutnya. kepada YouTube Kompas TV, kata Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23 Juni 2024).

(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *