Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan

TribuneNews.com – Mantan Menteri Pertanian, Saharal Yasin Limpo (SYL) meminta sejumlah pejabat senior pemerintah menekan saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kemintan).

SYL antara lain meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maarif Amin, mantan Wakil Presiden Joseph Kala (JK), dan Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hararuto pada Senin (10/6/2024) bersaksi di persidangan. ).

Namun SYL harus gigit jari karena Jokowi, JK, dan Erlanga menolak hadir di persidangan. Istana: Klaim SYL tidak berdasar

DPR menanggapi permintaan SYL melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Agama.

Menurut Danny Porano, klaim SYL tidak berdasar.

Ia mengatakan, kasus dugaan penculikan dan pemerasan ini dilakukan SYL secara pribadi.

Dini, Minggu (9/6/2024) menjelaskan, “Persidangan SYL berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.”

Ia kembali menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan kerja menjalankan pemerintahan.

Karena itu, Danny menilai Jokowi tidak perlu menanggapi atau mengomentari kasus SYL.

Dia menambahkan: “Presiden tidak dalam posisi untuk memberikan reaksi atau komentar apa pun atas tindakan pribadi rekan-rekannya.”

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Presiden) Maarif Amin, Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Haratu, dan Joseph Kala (JK) untuk dijadikan saksi. JK: Ini masalah hukum, bukan masalah pribadi

Menurut Jokowi, Yusuf Kala (JK) pun menolak permintaan SYL.

Kuasa hukum JK, Hussain Abdullah menilai tidak relevan jika ada saksi dalam kasus kliennya yang memerintahkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (purn) tersebut.

Lebih lanjut, kasus SYL merupakan persoalan hukum, bukan persoalan pribadi terkait kemesraannya dengan JK.

Hussain, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, “Ini soal hukum, bukan soal kemesraan pribadi atau apa. Pak JK tak ambil pusing menghadirkan diri sebagai saksi dalam sidang SYL.”

Hussain juga menegaskan, kasus SYL terkait dengan jabatannya saat menjabat Menteri Pertanian periode 2020-2023.

Sementara pada periode tersebut, JK sudah tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan.

Husain menjelaskan, “Kalau Pak JK menjabat Wakil Presiden, kenapa SYL tidak jadi menteri. Oleh karena itu, Pak JK pasti tidak tahu permasalahan atau latar belakang yang dihadapi SYL saat ini.” Erlanga tidak membawa undangan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hario Limancito membenarkan Erlangga tidak hadir sebagai saksi untuk meringankan SYL.

Menurut Hariyu, Erlinga belum menerima surat apapun dari SYL.

“Kami belum menerima surat apa pun, jadi kami belum bisa berkomentar,” komentar Hario dikutip Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Harive mengatakan Airlanga telah tiba di Singapura tiga hari lalu untuk menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).

Saat ini Erlangga sedang berangkat ke Rusia untuk melakukan hubungan bilateral.

“Kami sekarang dalam perjalanan ke Rusia untuk pertemuan bilateral lainnya mengenai perekonomian,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Tufik Ismail) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *