Alasan Seleksi PPPK 2024 Tak Berbarengan dengan Seleksi CPNS

TRIBUNNEWS.

Biasanya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun seleksi CPNS akan dibuka terlebih dahulu pada tahun ini.

Menteri PAN-RB Azwar Anas dalam pertemuan dengan perwakilan media di Kantor KemenpanRB, Selasa (30/7/2024), mengatakan, “CPNS mendapat prioritas utama.”

Rencananya pemilihan CPNS akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.

“Kita tunggu, minggu pertama (pendaftaran CPNS dimulai Agustus), mudah-mudahan sudah selesai, Insya Allah karena hanya ada 3 kementerian (K/L yang belum menyerahkan ciptaannya). Kita masih jalan, ” katanya. .

Alasan pemilihan PPPK tidak sama dengan pemilihan CPNS adalah pemerintah masih mengatur beberapa sistem dan prosedur penerimaan.

Azwar Anas mengatakan, PPPK terakhir ditata ulang karena berkaitan dengan masalah keuangan daerah.

Variabel yang diatur pemerintah salah satunya adalah kebutuhan anggaran PPPK, ujarnya.

Alasannya, kita sudah menyiapkan formulir untuk daerah, tapi tidak diterima. Kenapa? Pendanaannya sudah lebih dari 35 persen. Jadi, banyak variabel yang terkait dengan PPPK, kata Anas.

Selain itu, ada juga faktor informasi dari pegawai PPPK yang mengorganisir dirinya.

Diketahui, sejumlah PPPK, termasuk guru, tidak masuk dalam daftar Staf Aparatur Sipil Negara (SCS), namun mereka yang terdampak tetap bekerja.

“Kami putuskan seluruh solusi bagi pegawai yang bukan dari ASN akan berdasarkan data BKN. Karena begitu dibuka, akan dibuka juga yang lain.”

“Kemudian mungkin kami akan berkonsultasi dengan Presiden mengenai informasi guru tersebut,” ujarnya. Kelayakan pegawai PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024

Melalui kebijakan seleksi CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi PNS berkesempatan melamar kerja CPNS jika memenuhi persyaratan.

“Jika ingin melamar CPNS untuk PPPK yang berlangsung sekitar satu tahun, tidak perlu berhenti PPPK.”

Oleh karena itu, jika tidak diterima, bisa kembali ke PPPK, kata Aba Subagja, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, seperti dikutip menpan.go.id. .

(Tribunnews.com/Vidya/Rizki Sandi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *