Alasan Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Selama Setahun, Disebut Lumrah di Pergaulannya

TRIBUNNEWS.COM – Kabar mengejutkan datang dari selebriti Chandrika Chika.

Pasalnya Chandrika Chika ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba.

Lebih dari satu perempuan bernama Chika Papihulo ditangkap bersama lima temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rupanya, Chika dan kelima temannya tidak punya alasan khusus untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Namun, alasan sebenarnya mengapa mereka menggunakan narkoba hanyalah karena efek interaksi sosial.

Pengakuan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Reserse Narkoba AKP Rezka Anugras seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24 April 2024).

“Tidak ada tujuan khusus, tidak ada doping atau apa pun.”

Jadi karena interaksi sosial, kata Juru Bicara AKP Rezka Anugras.

Dijelaskan Rezka Anugras kepada AKP, Chika dan lima temannya diduga menggunakan narkoba.

Karena itu, saat diperiksa polisi, mereka terang-terangan mengaku tidak punya alasan khusus menggunakan narkoba.

PSR Rezka menilai perilaku seperti itu dianggap wajar di grup pertemanan mereka.

“Memang sifatnya sosial, kita sama-sama berada di lingkaran orang yang sering menggunakan narkoba.”

“Jadi mungkin mereka menganggapnya biasa saja,” imbuhnya.

Timeline selebgram Chandrika Chika ditangkap karena narkoba

Sementara itu, AKP Rezka Anugras juga menjelaskan kronologis penangkapan narkoba yang dilakukan selebriti tersebut.

Rupanya, penangkapan Chika dan kawan-kawan bermula dari adanya keluhan masyarakat sekitar.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 April pukul 23.00 WIB di Hotel Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Ada laporan masyarakat bahwa hotel ini pernah dijadikan lokasi penggunaan narkoba,” kata Rezka Anugras.

Barang bukti yang diperoleh berupa panci elektrik berisi cairan berisi ganja yang dikonsumsi secara bergantian. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras. (Tangkapan layar dari saluran YouTube Investigatif Intens)

Barang bukti yang diperoleh satu buah kapsul vape berisi cairan yang mengandung ganja atau THC cair, imbuh AKP Rezka Anugras.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata telah terbentuk sekelompok teman di antara enam orang yang kini menjadi tersangka dan telah terlibat dalam kegiatan tersebut selama setahun.

“Itu sekelompok teman dan biasanya mereka berkumpul di sana,” jelas AKP Rezka Anugras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemeriksaan para tersangka, mereka memang sekelompok teman, sehingga sengaja ke hotel untuk keperluan kumpul, imbuhnya.

Dalam kasus ini, mantan Tariq Halilintar dan lima temannya terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

“Kami menggunakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *