Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan

TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki menolak permintaan Polri untuk menugaskan kliennya kasus khusus.

Hal itu ditolak Polri karena menilai berkas perkara sudah cukup untuk mengusut Peggy Setiawan.

Kepala Unit Humas Polri Mabes Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan, “Kalau menurut kami perlu ada gelar, tentu kami akan berikan gelar, tapi untuk saat ini dokumen berkasnya sudah cukup.” , Jakarta Selatan, Rabu (19-06-2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sementara itu, polisi menyerahkan berkas perkara Peggy ke Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat (Jabbar) hari ini, Kamis (20/06/2024).

Sandy meminta semua pihak memantau masalah ini agar tidak ada bias atau kebohongan.

“Teman-teman tolong bersatu agar kita bisa menjaga dan mengawal masalah ini agar tidak ada prasangka buruk atau kepalsuan diantara kita apalagi fitnah,” tambah Sandy.

Hampir sebulan setelah penangkapan Peggy, Sandy mengatakan Polda Jabar sudah memeriksa 70 orang saksi. Kejaksaan Agung membawahi Kejati Jawa Barat menangani kasus Peggy

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mulai turun tangan dengan menyerahkan kasus tahap pertama tersangka Peggy ke Kejati Jawa Barat.

Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan memantau kinerja jaksa penuntut umum yang menangani kasus Peggy.

“Kami pasti akan menindaklanjuti dan mengirimkan surat yang sesuai kepada Pedum Pangkat untuk dikirimkan dan akan dikirim ke daerah untuk menjadi perhatian,” kata Hurley, Kepala Kejaksaan Agung. Siregar kepada wartawan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus ini adalah jaksa yang kompeten, kata Hurley.

“Itu yang kami lakukan dalam rapat tersebut, tentunya surat tersebut kami kirimkan ke departemen yang berwenang,” ujarnya.

Hal ini terjadi setelah Peggy melalui kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung pada Rabu pagi (19/06/2024) untuk mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam mengurus berkas perkara.

Kuasa hukum Peggy, Mayor TNI (purn) Marwan Iswand berharap kasus yang menjerat kliennya tidak seburuk kasus tahun 2016 lalu.

“Jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2016. Itu intinya. Dan disitulah (Kejaksaan Agung) benar-benar merespon,” tuturnya.

Marwan mengatakan, pihaknya masih meyakini Peggy merupakan korban penangkapan ilegal yang dilakukan Polda Jabar.

“Saya berani bilang 99 persen loyalis setia ini bukan kriminal. Saya cerita dari DAP, itu DAP Peggy alias Perong. Kalau kita Peggy Setiawan. Salah satu namanya,” ujarnya.

Cuplikan artikel Wartakotalive.com ini Polri Tolak Permintaan Pengacara Peggy Setiawan untuk Menahan Kasus Pembunuhan Vina. Apa yang terjadi?

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *