TRIBUNNEWS.COM – Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan suami penyanyi Bunga Sitra Lestari (BCL), Tiko Aryavardhan.
Sementara dugaan penipuan dilaporkan oleh mantan istri Tico, yakni Arina Vinarto.
Tentu saja kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya polisi sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan laporan tersebut.
Namun, hingga saat ini polisi belum memanggil suami penyanyi kondang Tanah Air tersebut.
Terkait hal ini, polisi mengklarifikasi panggilan Tick akan dilakukan setelah pemeriksaan auditor perbankan dan keuangan.
Oleh karena itu, setelah proses penyidikan perbankan selesai, auditor keuangan juga akan diperiksa.
Seperti dikutip TribunJakarta.com, Selanjutnya direncanakan akan memanggil terlapor (Tiko) dan menginterogasinya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi, Minggu (16/06/2024).
Namun Ade belum bisa memastikan kapan Tiko akan dipanggil untuk mengikuti ujian tersebut.
Ia hanya mengatakan polisi pasti akan memanggil Tick dalam proses penyidikan.
Tentu saja terlapor akan diperiksa dalam proses penyidikan, kata Ade.
Sebelumnya, Tiko diketahui diperiksa saat kasusnya masih dalam penyelidikan.
Ade mengatakan, pengungkapan itu dilakukan beberapa waktu lalu saat proses penyidikan.
Sementara itu, Tiko sendiri diketahui akan mengambil langkah hukum terkait masalah tersebut karena menilai dirinya berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Kronologi Pelaporan TICO
Sebelum menikah dengan BCL pada 2 Desember 2023, Tiko melaporkan kasus yang sama kepada Arin, tepatnya ke Polres Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Kasus ini bermula ketika Tiko dan mantan istrinya sepakat mendirikan perusahaan bernama PT Arjun Advaya Sanjay (AAS) pada tahun 2015.
Dimana Arina sebagai Wali dan Tiko sebagai Direktur.
Polda Metro Jaya Kombes Ade Arya Shyam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/6), mengatakan, “Di mana pelapor (Arini Vonarto) merupakan komisaris di PT AAS dan saudara laki-laki TP (Tiko) merupakan direktur di PT AAS.” ) /2024).
Saat itu, Arina disebut-sebut memiliki modal simpanan sebesar Rp 2 miliar.
Deposit tersebut kemudian digadaikan ke bank.
“Saat berdirinya PT Arjun Advaya Sanjana, pelapor mengumpulkan modal sebesar Rp2 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito,” kata Ade.
“Dan kemudian uang jaminan tersebut digadaikan ke Bank Danamon KCP Panglima Polim. Akhirnya restoran tersebut baru bisa beroperasi pada Juli 2019,” imbuhnya.
Singkat cerita, restoran tersebut beroperasi tanpa kendala hingga tahun 2019, ketika akhirnya pada tahun 2017, Arina menemukan dokumen keuangan perusahaan dan curiga ada yang tidak beres.
Sebab saat dicek, mereka menduga ada kejanggalan sebesar 140 juta dinar dalam laporan tersebut.
Namun Ariana dan Tico saat itu sudah bercerai.
Tak hanya itu, Arina juga menemukan transaksi aneh di tiga rekening perusahaan tersebut.
“Kemudian pada Juni 2021 saat pelapor AW menceraikan kakak TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen tentang laporan keuangan restoran tahun 2017.”
Namun saat wartawan mengecek data laporan keuangan restoran miliknya, ditemukan selisih Rp 140 juta, ujarnya.
“Ditemukan banyak transaksi yang ganjil dan tidak jelas kegunaannya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Tiko dijerat dengan Pasal 374 KUHP Perkara Penyalahgunaan Tugas Dinas Nomor LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Segera Panggil Tika, Suami BCL yang Dilaporkan Mantan Istri karena Dugaan Penganiayaan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)