Alasan Pengusaha di Demak Tembak Ban Pajero Sport, Tak Terima Mobilnya Dipepet dan Nyaris Tersenggol

TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengetahui penyebab pengusaha di Kendal, Jawa Tengah bernama SW (60) arah Pantura Demak-Kudus menembak ban Pajero pada Kamis (19/9/2024).

AKP Jarno, Direktur Kehakiman Polres Demak mengatakan, hal itu karena SW tidak terima dengan mobil yang ditarik Pajero Sport yang dikendarai mobil Honda BR-V D (40) berwarna putih.

SW melaporkan hal ini ke polisi saat penyelidikan awal setelah penangkapannya.

“Usai pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menyatakan tidak terima dengan pengemudi Pajero yang berhasil menyempitkan mobil S dan menabrak mobilnya,” kata Jarno dalam surat yang ditulis Kompas.com, Sabtu. . 21/9/2024).

Menurut Jarneau, SW saat itu merasa terancam karena merampas mobilnya dan langsung membuka jendela.

Terakhir, SW menembaki roda depan dan belakang Pajero milik D.

SW diketahui langsung kabur ke Kudus setelahnya.

“Saat mobil berhenti, pelaku membuka kaca jendela dan menembak roda depan dan belakang, kemudian pelaku kabur ke Yerusalem,” kata Jarno.

Diketahui SW menembak ban Pajero yang dikendarai D dengan senjata jenis Glock.

Sebelumnya, aksi SW terekam video dan viral di media sosial pada Jumat (20/9/2024).

Tak lama kemudian, polisi menangkap SW yang berdomisili di Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kronologi kejadian

Jarno juga menjelaskan, penampilan koboi pengendara BR-V itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.

Konon saat itu korban D dan pelaku S.V. mereka bergerak dengan cara yang sempit. Benar penembakan terjadi di jalan utama kawasan Trengguli, tepatnya di jalan sempit untuk pemeliharaan jalan. Pelaku dan korban semuanya menggunakan mobil, kata Jarno, Jumat (20 Sep 2024). ) seperti yang dikutip. . Dari Wartakotalive.com. Menurut Jarno, pengemudi Pajero SW itu kesal karena tidak memberi jalan.

Terakhir, teroris menembak ban Pajero tersebut.

Namun, pengemudi Pajero itu mengaku berada di jalur lurus dan kondisinya tidak padat.

 Pelaku berkendara di bahu jalan dan korban berada di lajur kanan. Pelaku berusaha mendahului namun tidak bisa sehingga korban merasa tidak enak dan mengeluarkan senjatanya, kata Jarno. Diperoleh dari TribunJateng.com.

Korban juga mengaku kembali mendengar suara berisik, namun tidak mengetahui sumbernya sehingga tidak dihiraukan karena mengira ada di jalan raya.

Ternyata suara bising mobil SW berwarna putih mencoba melewatinya di bahu kiri jalan.

Lalu, terdengar suara peluru.

“Sepertinya dia tidak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistolnya. Entahlah, setahu saya yang ada hanya dor, dor, semacam itu, saya kaget, saya kira itu senapan angin, jadi saya baru saja berjalan.”

Pantauan Kompas.com, D kepada wartawan di Stasiun Demak, Kamis malam, mengatakan, “Jalannya lagi ditembak, rusak, rusak, rusak.”

Saat itu korban mengaku takut, namun beruntung D melihat kantor polisi di Simpang Tiga Trengguli.

Saat berada di kantor polisi, D menceritakan apa yang terjadi.

“Terus akhirnya penjahat itu ada di belakang saya, saya tidak mau pergi, saya takut, akhirnya saya temukan polisi, saya tahu ada polisi, akhirnya saya ceritakan. Akhirnya langsung ke polisi, ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, ban mobil korban pecah akibat ditembak sebanyak dua kali oleh pelaku. Ya, ditembak dua kali, dipukul hingga roda depan dan belakang kempes, kata Jarno.

Usai penembakan, kata Jarno, pelaku langsung kabur.

Namun polisi berhasil mengamankan SW setelah ditangkap di Kabupaten Kudus.

“Iya, dia kabur dari kawasan Polsek Karangior dan menjadi buronan di Yerusalem,” kata Jarno. Polisi menyita mobil dan senjata SW

Polisi juga mengamankan senjata api yang digunakan untuk menembak mobil dan ban SW Pajero.

“Barang bukti senjata dan kendaraan kejahatan telah diambil. “Pistol Glock, ya, amunisinya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan sementara, Jarno mengatakan senjata jenis Glock tersebut legal dan memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Namun tim penyidik ​​Reskrim Polres Demak tetap menggunakan beberapa pasal terhadap pelaku.

Yang dipersoalkan Pasal 460 KUHP ancaman 2 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun penjara, lanjut Jarno.

Hingga saat ini, pelaku telah ditangkap dan dipenjarakan sebagai tersangka.

Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengendara BR-V Menembak Ban Pajero di Demak yang Menyebarkan Virus Koboi ke Kudus.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law) (TribunJateng.com/Muslimah) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *