Alasan Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Beli Koper usai Membunuh

TRIBUNNEWS.COM – Kapolsek Sikarang Barat Kompol Gurnald Patharan mengungkap alasan Ahmed Arif Ridwan Nuwlo ARN (28) yang dituduh membunuh perempuan di dalam koper tidak didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Diketahui, AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita berinisial RM (50).

Kurnald mengatakan, penyidik ​​belum menemukan bukti bahwa pembunuhan korban yang dilakukan AARN memang direncanakan.

Sebab berdasarkan CCTV, koper tersebut diproduksi setelah pembunuhan AARN.

Jika AARN mempersiapkan kopernya sebelum melakukan pembunuhan, dia bisa didakwa melakukan pembunuhan tingkat satu.

Berdasarkan bukti yang ada, AARN mengurung jenazah korban di kamar hotel selama beberapa jam dan menggeledah kopernya.

“Kalau kopernya sudah disiapkan. Kita lihat buktinya, ada CCTV yang menunjukkan kalau koper itu disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.”

“Dia masuk dulu lalu mengambil koper. Dia meninggalkan jenazah di kamar selama beberapa jam untuk mencari koper,” kata Kuralt.

Oleh karena itu, polisi mendakwa AARN dengan pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP serta perampokan dan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP.

AARN didakwa berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan tuduhan perampokan dengan kekerasan yang dilakukan sendiri setelah tersangka mencuri uang usaha yang dibawa oleh korban.

Diketahui, jumlah yang seharusnya disetorkan korban ke bank adalah Rp 43 juta.

Tak hanya itu, AARN melakukan kekerasan terhadap korban sebelum melakukan pembunuhan.

Sebagai informasi, Kamis (25/4/2024), jenazah RM ditemukan di dalam koper di Desa Sugadanu, Kecamatan Sikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pinggir Jalan Kalimalang.

Jenazah RM ditemukan dengan luka tertindih di kepala bagian kiri, bibir retak, dan hidung berdarah.

Nantinya, jenazah RM dibawa ke RS Polri Gramadjat untuk dilakukan visum.

Suami korban diduga menjadi pelakunya

Diketahui, hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan rekan kerja.

Awalnya, keluarga korban curiga terhadap suami RM karena hubungan keluarga mereka tidak harmonis.

RM sempat mengajukan gugatan cerai, namun sang suami meminta rujuk.

Atas meninggalnya RM, suami korban, Ganda Permana, dipanggil sebagai saksi.

Saat istrinya ditemukan tewas, Ganda mengaku diduga sebagai pelakunya.

“Setelah kejadian itu, saya kira saya pelakunya, dan semua keluarga serta tetangga saya curiga saya pelakunya, tapi saya fokus memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya di Kota Bandung.

Dia mengatakan, Bekasi dibawa ke Polres Metro untuk diperiksa.

“Saya mengikuti semua prosedur karena saya tidak mau melakukannya,” katanya.

Kini semuanya terbukti. Kanda tidak ada hubungannya dengan pembunuhan RM.

Ganda mengkritik tindakan terdakwa.

Dikatakannya, Kamis (5/2/2024), seperti dikutip dari Tribun Jabar: “(Pelaku) sudah meneliti dan merencanakan segala sesuatunya, pelaku ingin menguasai uang titipan dan harta benda korban.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Nabilla Ramadian)

Baca juga berita lainnya terkait topik Mayat di dalam Koper.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *