Alasan Menteri Bahlil soal Ormas Bakal Kelola Izin Tambang

Dari reporter Tribune News.com Nite Hawaroh Zegbaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Organisasi Masyarakat (ORMAS) (IUP).

Hal ini karena melihat perhatian pemerintah terhadap banyaknya organisasi yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Terkait dengan penyelenggaraan usaha pertambangan dan pertambangan batu bara, telah dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 untuk menyalurkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (ORMAS).

Idenya begini, kalau Indonesia belum merdeka, adakah hati NU, Muhammad, umat gereja, kelenteng, Hindu yang memerdekakan bangsa ini? Tahun 1948 saat serangan militer yang berujung Jihad. Fatwa, perusahaan?

Bahkan, Bahlil menampik anggapan bahwa banyak organisasi yang tidak memiliki keterampilan dalam mengurus izin pertambangan. Sebab, dia menilai perusahaan pertambangan membutuhkan kontraktor untuk mengelola tambangnya.

“Jangan sampai ada konflik ide, harus dikelola dengan hati-hati, harus dicari mitra yang jujur. Kalau ada yang bilang ormas keagamaan tidak punya kebijaksanaan mengelolanya, apakah perusahaan yang punya IUP akan mengurus sendiri? Butuh kontraktor juga,” Bahlil menekankan.

Dulu, mengacu pada Kontan, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan bisa mengelola usaha pertambangan, khususnya batu bara. Hal ini setelah pemerintah berencana menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan organisasi keagamaan untuk menguasai pertambangan, khususnya produk batu bara.

Program ini berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 akan dimasukkan tentang penyelenggaraan pertambangan dan usaha pertambangan batubara.

Menurut Pasal 75 A ketentuan (1) untuk memajukan kesejahteraan umum WIUPK dapat memberikan prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pengutamaan badan usaha swasta sebagaimana diusulkan pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Dengan perubahan peraturan tersebut, banyak organisasi dan organisasi keagamaan yang memiliki kesempatan untuk mengendalikan kembang api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *