Dilaporkan oleh Abdi Ryanda Shakti, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polisi mengungkap alasan R (22), seorang ibu muda yang merekam rekaman pelecehan seksual terhadap anaknya di Tangsel, menyerahkan diri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Polda Metro Jaya Hendri Umar mengaku sudah mengetahui dirinya sedang diburu polisi.
“Karena kami tahu di mana dia berada. Jadinya dicari anggota kita,” kata Hendry saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2024).
R sendiri diketahui menyerahkan diri ke Polres Tangsel, Minggu (6/2/2024) lalu.
Kata Hendri. Polisi mendatangi rumah kontrakan tersangka di Pondok Aren, kawasan Tangsel. Tapi itu tidak ada gunanya.
Setelah itu, polisi melanjutkan perburuan terhadap orang tersebut di rumah orang tuanya.
“Akhirnya tanggal 2 Juni 2024 anggota kami di tingkat subkomite siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku perempuan berinisial R dalam perjalanan ke Polsek Trang Tai, jelasnya, alasannya karena ekonomi.
Diketahui, perbuatan tercela yang dilakukan R terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, pemilik akun Facebook Aisha Shakila menghubungi seorang ibu muda yang terdesak tuntutan ekonomi pada 28 Juli 2023 dengan tawaran pekerjaan
Akun tersebut meminta ibu-ibu muda mengirimkan foto bugil dirinya dengan janji uang.
Karena keperluan ekonomi, Tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka, jelasnya.
Akun tersebut kemudian meminta tersangka untuk memberikan video berisi situasi dan format, lagi-lagi sesuai permintaan akun.
Saat itu, R mengaku juga pernah mendapat ancaman dari pemilik akun jika tidak mengirimkan video porno bersama anaknya. Foto bugilnya akan disebarluaskan.
Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Isha Shakila dengan membuat video berisi gambar cabul antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (5 tahun), jelasnya.
Namun, janji pengiriman puluhan juta hanyalah omong kosong belaka. nyatanya Akun tersebut tidak bisa diakses setelah tersangka mengirimkan video yang viral di media sosial hari ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Atas operasi tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 45, Pasal (1) juncto Pasal 27, Pasal (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronika dan transaksi dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.