Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reyn Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati tersangka Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada tahun 2023. 3 Desember
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (17/09/2024) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang memvonis Pancai Darmansyah.
Hukuman mati memenuhi syarat penuntutan (JPO).
“Menimbang bahwa kami setuju dengan tuntutan JPU, karena perbuatan terdakwa benar-benar di luar batas kemanusiaan, maka pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya sendiri dan kekerasan fisik terhadap istrinya, merupakan suatu tindakan olok-olok yang disengaja dan direncanakan,” kata S.Sulistio. .
Majelis hakim menilai terdakwa tidak mewakili ayah dan suami yang baik dalam keluarganya.
Perbuatan terdakwa sangat tercela dan melanggar hukum serta mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban, serta rasa keadilan masyarakat, kata majelis hakim.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan tersangka.
Tidak ada hal yang meringankan, kata Hakim Sulistyo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka hukum yang telah ditetapkan adalah tepat dan sesuai dengan perbuatan dan kelalaian terdakwa.
“Seharusnya tersangka diberikan hukuman mati,” kata Sulistyo.
Pasal 340 KUHP dan Pasal 2004 KUHP diterapkan kepada terdakwa. UU No. 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 Pasal 44.
Menurut Sulistis, tersangka telah dinyatakan bersalah tanpa keraguan atas pelanggaran yang dituduhkan pada dakwaan alternatif pertama 1 dan dakwaan alternatif kedua kedua.
Mengingat berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pembelaan kuasa hukum tergugat berdasarkan hukum ditolak, ujarnya.
Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu pun yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik sebagai pembenaran maupun alasan, oleh karena itu tersangka harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Sebelumnya pada Senin (08/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, menurut jaksa, Panca secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan sengaja terhadap empat anak kandungnya.
Perbuatan terdakwa juga diakui melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu apa yang terjadi dengan kasus yang mengalahkan Punk?
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap keempat anak kandungnya terjadi pada tahun 2023. 3 Desember
Panca tega membunuh keempat anaknya dengan cara mencekik mereka di kamarnya.
Aksi brutalnya dilakukan ayah sekaligus pelaku pembunuhan pada pukul 13.00-14.00 WIB.
Kasus pertama, Panca mencekik anak bungsunya As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).
Panca kemudian mencekik anak keduanya S (4) dan anak pertamanya VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panka itu dilatarbelakangi rasa cemburu pada istrinya DM.
Panca mengira jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM akan bebas melakukan apapun yang diinginkannya.
Intinya yang bersangkutan merasa kecewa dengan istrinya dan mengatakan mungkin istrinya akan puas kalau dia sendirian. ‘Jadi bisa bebas, itu saja,’ kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan , AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Panca berhasil menata mainan korban dan merekam kejadian tersebut
Bintoro juga mengatakan Panca masih sempat membereskan mainan setelah membunuh keempat anaknya.
“Usai melakukan pembunuhan, dia (Panca) merawat mainan kesayangan korban yang kini menjadi barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan, selain mainan korban, ada barang bukti lain antara lain telepon genggam dan laptop.
Penyidik menemukan ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum dan saat pembunuhan.
Polisi juga menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka pembunuhan keempat anaknya yang terjadi di rumah kontrakan di Jagakarsa.
Tak lama kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas perkara pembunuhan empat anak di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penyidik telah menyerahkan materi perkara pada tahun 2023. 15 Februari
Beberapa waktu kemudian, Panca diadili dan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (JPU) Jakarta Selatan, Senin (08-12-2024).
Jaksa menyebut Panca secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap keempat anak kandungnya, dengan sengaja dan berencana.
Panca terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Faktanya, jaksa tidak menemukan tindakan yang meringankan dakwaan Panza.
Sebaliknya JPU mendakwa Pankas melakukan tiga kali lagi perbuatan Pankas, yaitu perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi saksi D.D karena kehilangan empat orang anaknya.
Kemudian perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM terluka.
Jaksa juga menilai Panca terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya DM. (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)