Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Singgung Jasa hingga Aspirasi

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan (ormas) mengoperasikan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengatakan perusahaan publik harus memenuhi syarat ketat dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jokowi akhirnya menandatangani kebijakan tersebut karena keinginan organisasi keagamaan untuk melayani dan bermasyarakat. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahatalia membeberkan alasan pemberian izin tersebut. 

Bahlil menilai pemberian IUP kepada ormas keagamaan berarti memberikan hak melayani negara.

Mereka diyakini berperan penting dalam perjuangan Indonesia melawan kolonialisme.

“Saya mau sampaikan kenapa diberikan. Pertama, kita tahu Indonesia sudah merdeka dan hampir semua elemen terlibat dalam menjaga kemerdekaan.

“Dan kontribusi tokoh-tokoh tersebut dalam pandangan kami tidak bisa kita pungkiri, terutama terhadap organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu. Malah merekalah yang membeberkannya,” kata Bahlil dalam salah satu wawancaranya. Siaran pers konferensi Jumat (7/6/2024) di kantornya di Jakarta.

Bahlil mencontohkan pada masa pendudukan militer Belanda pada tahun 1948. 

Saat itu, ormas keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah, berperan penting dalam mengeluarkan fatwa jihad. 

Menurutnya, peran organisasi keagamaan saat itu penting. 

Tak hanya itu, proses kemerdekaan banyak mengalami dinamika baik pusat maupun daerah. Misalnya saja konflik Amban yang diselesaikan oleh tokoh agama, ujarnya.

Dikatakannya, ketika ada permasalahan di masyarakat atau negara, maka ormaslah yang pertama membantu pemerintah.

“Benarkah sebelum kemerdekaan, ketika negara sedang krisis dan kesusahan, apakah para investor atau pengusaha ini benar-benar peduli dengan rakyat kita?”

“Orang mati duluan, ormas keagamaan yang mendoakan adalah jenazah,” ujarnya. 

Selain itu, Menteri Bahlil juga mengakui penerbitan IUP kepada perusahaan publik tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar atau investor asing.

“Jadi maksud Presiden, IUB ini jangan dikuasai oleh perusahaan besar, hanya investor besar saja,” jelas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan, diperbolehkannya ormas mengelola tambang berasal dari keinginan masyarakat.

Ia mengatakan, hal tersebut diberitahukan kepada Presiden Jokowi oleh seorang pekerja (Kungar) saat berkunjung ke wilayah tersebut.

Sebab dari banyaknya kunjungan resmi Presiden, beliau juga mempunyai keinginan untuk melihat bagaimana organisasi keagamaan ini tidak hanya dijadikan objek saja, ujarnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Kantor Presiden)

Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2024), Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengutip Peraturan PP, disisipkan pasal baru yakni Pasal 83A yang mengatur tentang kewenangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengoperasikan pertambangan.

Pasal 1 menjelaskan, organisasi keagamaan diberi prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk kepentingan masyarakat.

“Badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memajukan kesejahteraan sosial dapat diberikan WIUPK dengan dasar preferensi,” bunyi pasal tersebut.

Kemudian, WIUPK yang diatur dalam Pasal 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pasal 3 kemudian menyatakan bahwa saham suatu organisasi publik pada suatu perusahaan dagang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Sedangkan WIUPK yang diberikan kepada organisasi publik tersebut akan tetap berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini.

Pasal 83A ayat 6 menyatakan bahwa “pengecualian WIUPK pada ayat 1 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”

Nantinya, ketentuan tambahan mengenai ketentuan WIUPK tentang prioritas bagi ormas dan badan usaha yang tergabung dalam ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *