Alasan JK Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus SYL, Jubir JK sebut Ini Masalah Hukum Bukan soal Kedekatan

TRIBUNNEWS.COM – Juru bicara Josuf Kala, Hussain Abdullah membeberkan alasan Wakil Presiden ke-10 Indonesia, Josuf Kala, menolak hadir dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hussain menegaskan, tidak relevan jika JK menjadi saksi dalam persidangan korupsi SYL.

Lebih lanjut, kasus yang melibatkan SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah pribadi JK yang dekat dengan SYL.

“Itu urusan hukum, bukan soal kedekatan pribadi atau tidak. Pak JK tidak ada kaitannya dengan hadir sebagai saksi di sidang SYL,” kata Hussain dalam pemberitaan Kompas.com, Sabtu (8/6/2024). .

Lebih lanjut Hossein menegaskan, kasus yang menjerat SYL terkait dengan jabatannya saat menjabat Menteri Pertanian periode 2020-2023.

Sedangkan JK sudah tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan saat itu.

Karena itu, JK tidak memahami permasalahan dan latar belakang kasus yang menjerat SYL.

Hussain menjelaskan, “Karena SYL bukan menteri pada saat Pak JK menjabat Wakil Presiden. Jadi, Pak JK tentu tidak mengetahui permasalahan atau latar belakang permasalahan yang menimpa SYL saat ini.”

Terungkap, SYL berencana menghadirkan JK sebagai salah satu saksi dalam kasus pungutan liar yang dilakukan pegawai dan departemen di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Kuasa hukum SYL, Jamaluddin Kudoebon, tak hanya JK, mengaku mengirimkan surat sebagai saksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Amin.

Menurut Jamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus NasDem itu merupakan mantan ajudan presiden.

Permintaan SYL untuk memperkenalkan Joko Amin yang terkenal sebagai saksi adalah sia-sia

Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk mendatangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma Ruf Amin, merupakan upaya yang dilakukan. tidak membuahkan hasil.

Terkait permintaan mantan Gubernur Sulsel itu, ada dua alasan yang disampaikan Boyamin dan tidak mengarah pada apa pun.

Pertama, meski ada Jokowi dan Maruf Amin, sulit bagi SYL untuk mendapatkan keringanan atau kekebalan dari hukuman.

Boyamin mengatakan hal tersebut karena kasusnya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya sendiri, seperti pemerasan dan pengayaan diri dan keluarga, serta tidak ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian (Komentan) dalam rangka pengambilan kebijakan.

“Sebenarnya sulit untuk melepaskannya. Karena konteksnya berbeda, tidak ada hubungannya dengan politik dan birokrasi pemerintah, tapi kesalahan Pak SYL.”

Boyamin saat diwawancarai Tribunnews.com, Sabtu (8), mengatakan, “Ini hanya terkait urusan pribadi. Dakwaan paling tinggi adalah pemerasan, pungutan pajak ilegal, suap, tip, dan segala permintaan pribadi istri, anak, keluarga. dan bahkan cucu-cucunya.” ). /6/2024).

Kedua, Boyamin menilai Jokowi dan Maruf Amin juga enggan menjadi saksi SYL.

Menurutnya, masih banyak lagi persoalan pemerintahan yang bisa diselesaikan oleh Jokowi dan Maruf Amin daripada bersaksi meringankan SYL, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan program pemerintah.

“Saya yakin Presiden dan Wakil Presiden belum siap menjadi saksi yang mencerahkan karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Ini urusan pribadi Pak SYL, jadi terpisah dari pemerintahan Pak Jokowi.”

Boyamin berkata, “Saya harap Presiden dan Wakil Presiden tidak mempermasalahkan hal ini. Ini bukan pekerjaan Pak Jokowi dan Pak Maarouf Amin.”

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca berita lainnya terkait korupsi keuangan di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *