TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumla Ongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) 09:00 WIB.
Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan putusan yang dijatuhkan, Jessica masih akan menjalani hukuman penjara hingga tahun 2036.
Lantas, apa alasan Jessica dibebaskan bersyarat hari ini?
Dedi Eduar Ika Saputra, Kepala Satgas Humas Pemasyarakatan Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengatakan Jessica diberikan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Indonesia Nomor : PAS-1703 .PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama di penjara, Jessica berprestasi baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan mendapat total remisi selama 58 bulan 30 hari.
Pemberian hak PB kepada narapidana, jelas Dedi berdasarkan siaran pers yang diterima, Minggu (18/08/2024) seperti dikutip KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat pada Jessica Wangso Berdasarkan Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Amnesti, Asimilasi, Cuti Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Meski telah dibebaskan bersyarat, Jessica harus melakukan wajib lapor dan mematuhi pedoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga tahun 2032.
Dia harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
“Selama dalam PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur dan tetap dalam pengelolaan sampai tanggal 27/3/2032,” kata Dedi melalui keterangan tertulis. Pengacara: Kami juga terkejut
Pada Minggu (18/8/2024), kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan kegembiraannya setelah kliennya dinyatakan bebas dari perbudakan.
“Jadi alhamdulillah iya Jessica bisa keluar. Kita juga kaget (kaget) ya, karena bayangkan harusnya 20 tahun, tapi 20 tahun yang lalu dia sudah bisa keluar.” Hal itu diungkapkan Otto dalam acara yang ditayangkan YouTube Breaking News Compass TV, Minggu.
Menurut Otto, hal tersebut merupakan kelonggaran yang luar biasa bagi Jessica.
Ia pun membeberkan kelakuan Jessica selama delapan tahun di penjara.
“Saya belum berbicara secara detail dengan kepala penjara, tapi saya mendengar bahwa pengampunan yang diberikan kepada Jessica sungguh luar biasa.
“Karena dia juga super super (sangat-sangat) berperilaku baik (di penjara). Harus ada yang bisa menjelaskannya,” jelasnya.
Otto mengatakan ini adalah babak baru bagi Jessica.
Setelah Jessica dibebaskan, pengacaranya punya banyak rencana.
Salah satunya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hidayat Bostam, kuasa hukum kedua Jessica, mengatakan, “PK masih berjalan. Kami akan mendaftarkannya minggu depan.”
Permohonan PK akan dilanjutkan seiring Jessica mendapat bukti baru atau novum. Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Kasus kopi sianida bermula pada 6 Januari 2016 dengan meninggalnya Wayan Myrna Salihin.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida bersama Jessica di Olivier’s Cafe di Mall Grand Indonesia Jakarta.
Sayangnya, Myrna akhirnya dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kematian Myrna menarik perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.
Setelah Mirna dinyatakan meninggal, ayah Mirna, Eddy Dharmawan Salihin, melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena meyakini anaknya meninggal secara tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Pusat Laboratorium dan Teknologi Informasi Kepolisian Nasional, Brigjen Alex Mondalikan, mengungkapkan kopi Mirna mengandung sianida.
Racun mematikan ini juga ditemukan di perut Mirna. Tes mengungkapkan bahwa Mirna memiliki sekitar 3,75 miligram sianida di tubuhnya.
Pada Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena pembunuhan tingkat pertama.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco/Muhammad Deni)