Alasan Ibu di Jaktim Rekam Hubungan Asusila Anaknya, Ditangkap usai Bantu Proses Aborsi

TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua perempuan, NKD (46) dan NA (55), yang mencoba menggugurkan anak kelahiran HR (16).

HR merupakan anak kandung dari NKD yang masih muda.

HR melahirkan seorang anak laki-laki namun anak tersebut meninggal setelah diberi pil aborsi saat hamil.

Aborsi tersebut dilakukan karena HR hamil di luar nikah.

Sebaliknya, NKD meminta putranya untuk tidur bersama pacarnya di rumah kontrakan selama syuting.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ari Lilipali mengatakan, NKD merekam aktivitas seksual tersebut menggunakan kamera ponsel dan digunakan untuk penegakan hukum.

Dimana orang tua kandung merekam hubungan intim antara anaknya dan kekasihnya di kamar tidur, ujarnya, Senin (20/5/2024), seperti dikutip TribunJakarta.com.

NKD beberapa kali menulis tentang seks karena tertarik dengan pacar putranya.

Situasi ini sangat mengejutkan karena sang ibu juga jatuh cinta dengan pacar putranya.

“Situasinya perempuan itu juga mencintai pacar anaknya, tujuannya membahagiakan perempuan itu,” lanjutnya.

HR telah aktif secara seksual dengan pacarnya sejak November 2023.

Pada April 2024, NKD kaget saat mengetahui HR hamil dan memaksanya untuk menggugurkan kandungannya.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengakhiri kehamilan namun tidak berhasil.

“Wanita itu berusaha mengeluarkan kehamilan dari perutnya, mencoba berbagai cara, misalnya membeli nanas kecil, dll, tetapi rahim anak itu tetap kuat.

Mitra NKD kemudian meminta NA mempertimbangkan pil aborsi.

Obat tersebut dibeli di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Polisi masih menyelidiki keberadaan pengedar narkoba yang melakukan aborsi tersebut.

“Sampai saat ini kami sedang mencari pengedar narkoba tersebut dan belum kami temukan dan masih kami cari.

Atas perbuatannya, NKD dan NA terancam hukuman maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 76c, Pasal 80, Ayat 3 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b dan Pasal 77b. 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP, ujarnya.

Kasus dibuka karena anak tersebut mempunyai masalah.

Tim Medis RSKD Duren Sawit melaporkan hal tersebut ke Kota Metropolitan Jakarta Timur.

Tim penyidik ​​Satreskrim PPA Metropolitan Jakarta Timur mendapat laporan dari Polsek Duren Savit. Banyak upaya penyelidikan dan kemudian penyelidikan dilakukan, tutupnya.

Kisah ini sebagian dimuat di TribunJakarta.com dengan judul Ibu Jakarta Timur menyaksikan putranya berhubungan seks karena mencintai pacar yang membantunya menggugurkan kandungan.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *