Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan sidang Nurul Ghufron yang dituduh melakukan pelanggaran etik ditunda pada Selasa (21 Mei 2024).

Penundaan hukuman terhadap Ghufron karena adanya perintah sementara dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dewas pun menghormati keputusan sementara PTUN Jakarta.​

“Jadi kami terpaksa menghormati putusan tersebut, makanya kami tunda persidangannya,” ujarnya di hadapan Dewas Pengadilan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan, pembacaan putusan oleh pengadilan ditunda hingga putusan PTUN Jakarta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan putusan sementara PTUN Jakarta melalui sistem peradilan elektronik.​

Oleh karena itu, sesuai kesepakatan Dewan, persidangan ini akan kami tunda hingga putusan TUN mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Tumpak.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan Nurul Ghufron terkait dengan sidang etik yang tengah dihadapinya.

Selanjutnya, PTUN Jakarta memerintahkan Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron.

Sidang putusan rencananya digelar pada Selasa di gedung PTUN Jakarta.

Permohonan perpanjangan dari penggugat diterima, demikian bunyi putusan sementara yang dikutip dari laman Sistem Informasi Perkara (SIPP) PTUN di Jakarta, Senin (20 Mei 2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan gugatan pada Rabu (24 April 2024), dengan nomor registrasi perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron memberikan pembelaan

Diberitakan sebelumnya, Gufron menyampaikan pembelaannya ke Dewas KPK.

“Iya, tentu saja namanya sudah diperiksa, tapi menurut saya, menurut saya itu tidak seharusnya dikonfirmasi.”

“Tapi apapun itu, karena pengulas ini sudah dewasa, saya biarkan yang dewasa yang memutuskan, terima kasih,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis, Senin (20 Mei 2024).

Terkait penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ghufron menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021, dirinya berhak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap pegawai KPK.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan permasalahan ini ke PTUN Jakarta.

Ia pun mengadili Gugatan Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 di Mahkamah Agung (MA).

Baru-baru ini, Gufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Mabes Polri.

Surat yang diperoleh Tribunnews.com, Senin (20 Mei 2024) berbunyi, “Laporan polisi nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024, nama pelapor NURUL GHUFRON”. .

Polisi pun melakukan penyelidikan pada 14 Mei 2024 dengan nomor penyidikan: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum dan mengklarifikasi identitas saksi.

Gufron melaporkan Albertina karena diduga menyalahgunakan posisinya saat memberi tahu media tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Untuk lebih jelasnya, Nurul Ghufron sempat terkendala etika saat menghubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk mengerahkan pegawai berinisial ADM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *