TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap aktris Angela Lee dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar.
Angela Lee ditangkap menyusul laporan polisi dari seseorang berinisial EI, sedangkan korbannya adalah FI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombis Adi Ari Siam Indrade mengatakan pihaknya telah menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.
“(AL atau Angela Lee) diduga melakukan penipuan atau penggelapan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024), seperti dilansir Wartakotalive.com.
Saat ini Angela Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (Rutan).
Ade Ary mengatakan, motif Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang.
Uang itu digunakan tersangka AC alias AL untuk melunasi utang kepada seseorang, ujarnya.
Namun Ade Ary tak menjelaskan secara detail berapa jumlah utang yang harus dibayar Angela Lee.
Ia juga tidak mengungkap siapa yang meminjamkan uang tersebut kepada Angela Lee.
Kasus yang menimpa Angela Lee bermula saat ia membeli tas mewah berbagai merek.
“Tersangka awalnya membeli tas mewah dari berbagai merek, Hermes dan LV,” kata Adi Ari.
Pada tahun 2017 lalu, Angela Lee kerap membeli tas dari korban melalui seorang saksi berinisial V dan mencicil beberapa kali.
Saat itu, pembayaran Angela Lee lancar.
Sehingga ia langsung menghubungi korban FI untuk membeli tas tersebut dengan cara mencicil.
Dijelaskannya, “Ada tiga kali, ada empat kali, dan ada lima kali yaitu sebanyak 15 tas, dengan merek berbeda dan harga berbeda.”
Setelah menerima tas tersebut, Angela Li mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.
Dia membayar uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya hanya satu batch sebanyak 11 kantong.
Kemudian dua kali angsuran dengan total tiga kantong dan tiga kali angsuran dengan total satu kantong.
Namun pada pembayaran berikutnya, Angela Lee tidak mengembalikan jumlah tersebut.
“Kemudian korban menagih sejumlah uang, namun Angela Lee selalu terlambat dan belum membayar,” jelas Adi Ari.
Korban kemudian mencari informasi dan menemukan tas yang dibeli Angela Lee darinya telah dijual kembali ke pihak lain berinisial DH.
Dijelaskannya: “Korban juga mengetahui bahwa Angela Lee juga membeli tas dari pihak lain dengan cara mencicil, dan Angela Lee juga tidak membayar sejumlah tersebut.”
Dalam kasus ini, polisi memeriksa lima orang saksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa perjanjian jual beli 14 tas antara korban FI dan Angela Lee disita.
Lalu, foto tas Messenger Louis Vuitton (LV) yang dijual FI kepada Angela Lee.
Atas perbuatannya, Angela dijerat Pasal 372 pencucian uang dan Pasal 378 penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rs3,2 Miliar Angela Lee
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)