TRIBUNNEWS.COM – George Sugama Halim (GSH), putra seorang pemilik bar di Chakung, Jakarta Timur, yang menghina dan menghina karyawannya dengan huruf D, ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, George sempat sesumbar bahwa dirinya tidak takut melapor ke polisi dan mengatakan dirinya kebal hukum.
Namun hal itu berubah setelah pelaku ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, George ketakutan sehingga ia pergi dan bermalam di sana.
“Kenapa mereka ada di Sukabum? Setelah mendapat informasi dari orang tuanya, mereka bilang ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicholas di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Senin (16/12/2024).
George dan keluarganya ditangkap di Hotel Anugerah oleh tim Divisi Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) dan Direktorat Kepolisian Resor (Ditreskrimum) Jaya Kota.
Pihak keluarga sepakat akan di-bully jika tetap di rumah, sehingga mereka memutuskan untuk pergi ke Sukabumi.
“Karena kasus ini membuat mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, seolah-olah ada ancaman jika mereka masih berada di rumahnya tepat di TKP (TKP),” ujarnya. Ancaman hukuman
Informasi penetapan tersangka bernama George Sugama Halima diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi, Kompol.
“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengaku melanggar Pasal 351 KUHP.
Tersangka divonis hukuman lima tahun penjara.
Namun polisi belum menangkap George Sugama Halim karena masih dalam pemeriksaan. Dikatakan bahwa Anda ilegal
Sebelumnya, pemberitaan kebrutalan George Sugama Halim terhadap seorang wanita mengemuka di internet.
Pria tersebut melemparkan beberapa barang ke arah korban, antara lain sebuah EDC dan sebuah tablet.
Pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang, namun tidak ada kemajuan dalam laporan tersebut.
Polisi kemudian mengakui bahwa mereka sedang menyelidiki laporan tersebut, mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti.
Oleh karena itu, polisi meningkatkan status perkara pidana tersebut dari penyidikan ke penyidikan.
Hal ini terjadi setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, D mengaku aksi kekerasan yang dilakukan GSH terjadi seketika. Hal ini membuatnya bersabar hingga ia melapor ke polisi.
Selain itu, pengakuan H.Sh yang tidak akan masuk penjara atas perbuatannya selama korban disiksa membuat korban semakin percaya diri untuk bersuara.
“Sebelum masalah ini saya dilempar meja, tapi tidak ada salahnya, saya disebut perempuan, orang malang, yang mempermalukan saya dan keluarga. Dia juga mengatakan: “Orang miskin tidak bisa seperti kamu menempatkan saya di penjara, saya kebal hukum,” kata D saat dihubungi, Selasa (15/12/2024).
Kemudian penganiayaan mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu. Korban kemudian meminta korban untuk memberikan pesanan makanannya.
Namun, D menolak tawaran tersebut selama masih bekerja. Apalagi, permintaan tersebut bukan bagian dari tugasnya dan saudara laki-laki pelaku sudah siap jika menolak melakukan apa yang diperintahkan GSH.
Bahkan, GSH juga menelpon ibunya yang merupakan pemilik korban soal pemecatan korban pemerkosaan tersebut.
Kemudian ibu G.Sh. juga mendukung korban dan meminta membawakan makanan.
Namun, kemudian penculiknya marah dan mulai melakukan intimidasi. Korban dilempar sejumlah benda, termasuk kursi, hingga kepala korban terlempar.
“Akhirnya berkali-kali saya tolak, dia marah, berkali-kali dia pukul saya dengan patung batu, kursi, meja, ATM, dan semua benda yang disentuh orang jahat itu di badan saya.”
“Setelah melemparkan barang-barang ke arah saya di sana, orang-orang jahat itu menangkap saya dan menyuruh saya pulang, tetapi dompet dan ponsel saya tertinggal. Saat aku hendak membawa dompet dan ponselku ke sana, aku melemparkannya lagi dengan bantuan kursi. Terkadang, ketika saya akhirnya berlari, saya terpojok dan tidak bisa kemana-mana,” tambahnya.
Selain dirinya, DA juga menyebut ada korban lain yang juga pegawai yang diperlakukan seperti itu oleh GSH. Bahkan, ada pula yang memilih berhenti.
Oleh karena itu, JPU meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan oleh pihak kepolisian, agar GSH tidak terkena dampaknya, dan tidak ada korban jiwa.
Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com dengan judul: Diancam, Anak Pemilik Usaha Penganiaya Pekerja Pergi Menginap di Hotel Sukabumi.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas) (TribunJakarta.com/Bima Putra)