TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi anarkis para pengunjuk rasa yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Gajah Mada no. 1 di Jakarta, dinilai merugikan banyak nasabah perseroan yang ingin melakukan operasional perbankan di Cabang BTN Harmoni.
Salah satunya dialami Presiden Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang sebagai nasabah BTN merasa dirugikan karena tidak bisa bertransaksi akibat aksi demonstrasi anarkis tersebut.
“Akibat aksi demo anarkis tersebut, saya sebagai nasabah BTN mengalami kerugian karena tidak bisa bertransaksi di cabang karena kendala para pendemo yang berperilaku seperti preman,” kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Senin (06/05/2024). . .
Haris menegaskan, polisi harus tegas menangkap para pengunjuk rasa serta pelaku yang memerintahkan tindakan anarkis dan intimidasi tersebut karena merugikan nasabah dan merusak kantor BTN yang merupakan milik negara.
“Saya lihat video kritik terhadap BTN viral di media sosial, apa yang dilakukan BTN sudah benar. Aparat yang bertanggung jawab mengambil tindakan tegas agar tidak kehilangan preman,” ujarnya.
Menurut Haris, pihaknya sebagai pihak juga akan melaporkan tindakan anarkis yang dilakukan para pendemo dan masyarakat yang memerintahkan tindakan anarkis tersebut kepada aparat kepolisian.
“Tolong tunjukkan, tapi jangan anarkis dan jangan merugikan pelanggan. “Saya pasti akan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi di Kantor Pusat BTN pada Selasa (30 April 2024) dilakukan dengan cara membobol kantor pusat BTN, merusak lingkungan dan melakukan intimidasi sehingga mengganggu aktivitas serta membuat takut nasabah dan karyawan.
“KNPI mendukung BTN dan siap mengundurkan diri jika aksi ini terus berlanjut dan tidak ada habisnya. Siapapun dalang di balik tujuan para pendemo itu salah dan KNPI menentang aksi demonstrasi anarkis mereka.” Oleh karena itu, KNPI mengajak BTN untuk turun tangan. atas aksi unjuk rasa yang merusak tersebut kepada aparat, dan aparat kepolisian atau aparat hukum harus mempertahankan BTN sebagai aset negara yang dilindungi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa terjadi di Kantor Pusat BTN, dan pada Selasa (30/4/2024), aksi massa berupa pembakaran ban di area kantor Bank Negara.
Video kampanye bakar ban ini pun viral di dunia maya.
Mengutip akun @warungjurnalis, Bank BTN diboikot, massa membakar ban karena frustrasi karena banyak uang nasabah yang hilang.
Massa ini merasa tidak puas dengan sikap manajemen BTN terkait tuntutan tindakannya.
“Kami tidak main-main dengan bank BTN karena banyak dana nasabah yang hilang. Bakaaaarr, burnrr. Kami boikot BTN,” kata salah satu pembicara mobil komando, seperti dikutip dari akun media sosial.
Pembakaran ban tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB. Pembakaran ban terjadi di tiga lokasi berbeda.
Kepulan asap menutup pintu masuk pengunjung Bank BTN.
Bahkan, kepulan asap hitam yang membubung tinggi ke udara juga menyebabkan simpang Harmoni diselimuti asap hitam pekat.
Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando mengungkapkan, tak hanya melakukan pembakaran ban di depan kantor bank BTN, para pengunjuk rasa juga memaksa masuk ke lobi utama kantor pusat sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.
Para pengunjuk rasa tidak hanya mencoba memasuki kantor pusat, namun juga melakukan tindakan dan pernyataan yang provokatif dan mengintimidasi terhadap manajemen Bank BTN.
Ramon menjelaskan, pihaknya beradaptasi dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan para pendemo. “Kami berharap aksi tersebut menjadi demonstrasi yang lebih damai, namun sangat disayangkan para pendemo kali ini tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon.
Terkait tuntutan massa aksi, ia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW, maka dipersilakan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Bahwa permasalahan yang timbul diselesaikan secara hukum.
“Kami mohon maaf jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan tindakan yang cenderung anarkis dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan, di luar jalur hukum,” kata Ramon.
Menurut Ramon, mulai 6 Februari 2023, BTN secara proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Terkait cara kejahatan perbankan dilakukan, diketahui banyak pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW menyimpan dana di bank dengan janji mendapat bunga 10% setiap bulannya. Bunga ini belum pernah ada di perbankan, apalagi di bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
“Pemilik dana tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening, dan tidak pernah memiliki buku tabungan atau kartu ATM. Mereka beberapa kali menerima bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” jelas Ramon.
Ramon menjelaskan Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudent banking dan tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun, termasuk pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.