Aksi Pria Bakar Diri Warnai Persidangan Kasus Suap Donald Trump di New York

TRIBUNNEWS.COM – Ulah seorang pria yang membakar dirinya di luar gedung pengadilan di Manhattan, New York, mewarnai sidang korupsi mantan Presiden Donald Trump pada Jumat (19/4/2024).

Kepala Polisi New York Jeffrey Madry mengatakan pria tersebut berasal dari Florida Amerika Serikat (AS).

Dia pergi ke tengah taman di depan gedung pengadilan dan membakar dirinya sendiri.

Taman ini sering digunakan untuk mengadakan demonstrasi pro-Trump dan anti-Trump, CNN melaporkan.

Seorang saksi mata mengatakan, pelaku melemparkan pamflet ke udara sebelum menyiram dirinya dengan cairan dan membakar dirinya.

Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit dan kondisinya digambarkan kritis.

Polisi mengatakan bahwa semua orang di pengadilan mengetahui kejadian di luar.

Mereka menekankan bahwa “tidak ada pelanggaran keamanan di sini.”

Di pengadilan, juri penuh, juri pengganti, dipilih untuk persidangan Trump.

Sidang pidana pertama terhadap mantan presiden AS bermula dari dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa Stormy Daniels.

Kasus hukum ini bisa memakan waktu berminggu-minggu di pengadilan dan mempersulit upayanya untuk memenangkan pemilihan presiden akhir tahun ini.

Uji coba mereka kemungkinan akan berlanjut hingga Mei, France24 melaporkan.

Setahun lalu, Donald Trump mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan kejahatan pemalsuan catatan bisnis pada Selasa (4/4/2023).

Dikutip Al Jazeera, skandal hubungan terlarang Trump dan Daniels ramai dibicarakan pada tahun 2016.

Menurut jaksa, Daniels dibayar $130.000 oleh pengacara Trump, Michael Cohen, atas sikap diamnya di hari-hari terakhir kampanye presiden.

Cohen mengatakan pembayaran tersebut dilakukan atas perintah Trump, yang menggantikannya saat dia menjadi presiden.

“Pembayaran yang didistribusikan kepada Cohen melalui Trump Companies, salah diklasifikasikan sebagai biaya hukum,” kata jaksa.

Pada tahun 2018, Cohen mengaku bersalah atas kejahatan federal yang melibatkan pembayaran uang tutup mulut dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang digunakan tim hukum Trump untuk melemahkan kredibilitasnya.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *