TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Virus di jejaring sosial
Dalam video yang ditayangkan Selasa (14/5/2024) pukul 16.51 WIB, terlihat sebuah mobil ambulans melaju dengan sirene menyala.
Suatu ketika sebuah mobil Forcher berwarna hitam berbelok dan menghalangi jalan serta menyebabkan ambulans berhenti.
Berdasarkan pemberitaan di media sosial, ambulans yang membawa pasien sesak napas menuju RS Hermina di Depok berteriak berkali-kali.
Pengemudi Fortune No. B 1139 ZJA itu turun dari mobil, bukannya langsung memindahkannya ke samping.
Dia tampak sangat marah sambil menunjuk ke arah petugas ambulans.
Seorang tukang ojek setempat juga turun tangan.
Tak lama kemudian pengemudi kembali ke Fortune dan pergi. kata polisi.
Pengumuman itu disampaikan Kabag Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lysendra.
Dia menyatakan akan mengusut dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.
Multazam kepada Tribun Jakarta, Kamis (16/5/2024) “Kami akan menyelidiki, menertibkan semua pelanggaran lalu lintas dan gangguan terhadap keselamatan dan keamanan serta peraturan lalu lintas, hukum dan sosial.”
Ato Multazam juga menjelaskan, ambulans yang mengangkut pasien merupakan kendaraan yang patut diprioritaskan di jalan raya.
Ini terjadi pada tahun 2009. Hal itu tertuang dalam Pasal 134 UU Nomor 22.
Pasal 134 mengatakan:
Urutan utama pengguna jalan kanan jalan adalah sebagai berikut: a. Mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya;
B. Ambulans untuk mengangkut pasien;
C. Kendaraan untuk membantu kecelakaan lalu lintas;
D. Lembaga Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
E. mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu pemerintah;
F. upacara pemakaman Dan
G. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kendaraan yang mempunyai hak jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LAJ.”
“Jadi jika Anda menemukan beberapa kendaraan di jalan yang perlu diprioritaskan pada saat yang sama, ingatlah urutan di atas: pertama dorong mereka dan minta pengguna jalan untuk memprioritaskan mobil pemadam kebakaran dan kemudian ambulans yang mengangkut pasien,” kata Multazzam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Viral Aksi Sopir Sombong Hentikan Ambulans Bawa Pasien Pernapasan.