Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengaku terus mengeksploitasi pekerja melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Ciptaker.
Alih-alih memiliki fleksibilitas kerja, para pekerja bekerja dengan jam kerja yang panjang.
Tyas mengungkapkan, sekelompok perempuan Mahardika dan Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di patung kuda, di Jakarta, dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, pada Rabu (5/1/2024).
“Kalau kita lihat pemerintah sendiri menjadi lembaga yang terus memanfaatkannya, kenapa? Karena UU Cipta Kerja,” kata Tyas.
“Undang-undang ketenagakerjaan menciptakan fleksibilitas dalam bekerja, fleksibilitas tidak menyangkut lapangan kerja, tapi dunia usaha dan juga pendapatan para pengusaha,” imbuhnya.
Pekerjaan yang mereka rasakan sudah tidak sesuai lagi, namun jam kerja semakin lama.
Hak-hak buruh dan minimnya upah juga menjadi kekhawatiran Tyas dan kelompok buruh yang melakukan aksi.
Beliau juga berbicara mengenai aturan terkait gaji yang tertuang dalam Peraturan No. 5 Menteri Tenaga Kerja Tahun 2023.
“Tidak ada hak yang diberikan, seperti hak mendapat upah yang adil karena sistemnya tanpa kerja tanpa bayaran, kalau orang tidak bekerja tidak ada bayaran, kalaupun orang tidak bekerja karena gratis. tidak mau bekerja karena kekurangan pekerjaan, katanya.
“Kemudian pemerintah mengeluarkan aturan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 yang maksudnya bisa ditangguhkan upahnya, termasuk memotong alasan pengurangan produksi perusahaan, dan lain-lain,” ujarnya.